Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Remaja di Gresik Dilakukan Tertutup, Pelaku Peragakan 23 Adegan

Kompas.com - 09/11/2020, 17:24 WIB
Hamzah Arfah,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

GRESIK, KOMPAS.com - Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan seorang remaja berinisial AH (13) pada Senin (9/11/2020). Dalam rekonstruksi itu pelaku memeragakan 23 adegan.

AH merupakan korban pembunuhan yang ditemukan dengan tangan terikat di dalam kubangan air di sekitar Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik.

Dalam rekonstruksi yang digelar di Mapolres Gresik itu, pelaku berinsial MSK (15) dan SNI (16), itu memperlihatkan cara membunuh korban.

Kasat Reskrim Prolres Gresik AKP Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, rekonstruksi pembunuhan itu dilakukan secara tertutup, termasuk bagi awak media. 

"Sebab, (pelaku) masih di bawah umur," kata Bayu saat dikonfirmasi, Senin.

Baca juga: Asmara dan Sakit Hati, Motif Pembunuhan Remaja yang Tewas Terikat di Kubangan Air

Sementara itu, kuasa hukum pelaku, Sulthon Sulaeman mengatakan, terdapat 23 adegan yang sempat diperagakan kedua pelaku.

Adegan itu di antaranya, perencanaan hingga pembunuhan.

"Adegan ke-20 hingga 23, menunjukkan korban dianiaya oleh pelaku. Dari mulai dipukul (menggunakan balok kayu) hingga ditenggelamkan (ke dalam kubangan air)," kata Sulthon saat dikonfirmasi.

Berdasarkan rekonstruksi itu, kata Sulthon, korban sempat menangis dan meminta ampun saat dianiaya pelaku.

Korban, kata dia, sempat memanggil nama ibunya. Karena tak kunjung diam, pelaku memukul korban dan melemparnya ke kubangan air.

 

"Dilempar ke dalam kubangan air, kondisinya masih hidup," kata Sulthon.

 

Keesokan harinya, MSK kembali ke tempat kejadian perkara untuk memastikan korban telah meninggal. Pelaku sempat mendorong jasad korban yang mengambang menggunakan kayu agar tenggelam.

"Akhirnya korban diinjak ke dalam air agar tenggelam. Baru kemudian ditinggalkan," kata Sulthon.

Berdasarkan penuturan kliennya, kata Sulthon, pelaku sempat dihantui oleh arwah korban usai pembunuhan itu.

Hal itu membuat pelaku tak tenang. Mereka mengaku sempat dipanggil oleh korban yang sudah meninggal.

Baca juga: Ada 10 Desa di Bali yang Bebas dari Covid-19, Pengendalian Keramaian Jadi Kunci

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto sempat menyinggung mengenai pelaku yang mendatangi kembali lokasi pembunuhan itu pada keesokan harinya.

"Bisa jadi belum meninggal (saat kejadian), karena dari hasil otopsi diketahui ada air bercampur lumpur di saluran pernafasan korban," kata Arief saat rilis di Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com