KOMPAS.com - Di hadapan para buruh yang datang ke kantornya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan alasan tak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2021.
Salah satu alasannya adalah kekhawatiran dirinya jika UMP naik akan memicu gelombang pemutusah hubungan kerja secara massal.
"Jawa Barat secara ekonomi mengalami kontraksi yang cukup dalam, mudah-mudahan dengan kebijakan ini kita tidak banyak masalah," ujarnya.
Baca juga: Pasar Rakyat Ala RT di Bandung Ramai Peminat, Geliatkan Ekonomi Warga Terdampak Covid-19
Sementara itu, Kang Emil, sapaan akrab nomor orang satu di Jabar itu juga menjelaskan soal upah minimum kota/kabupaten (UMK). Pihaknya masih menunggu laporan dari para kepala daerah.
"Nah, UMK ini adalah kewenangan pengajuan pertama dari bupati dan walikota, saya monitor berbeda-beda sesuai dengan dinamika ekonomi dan kearifan lokal. Mungkin ada yang naik Mungkin ada yang tidak dan lain sebagainya saya belum ada datanya tapi nanti menjelang tanggal 21 November kita akan sampaikan secara resmi ke publik," jelasnya.
Baca juga: Buruh Sayangkan Ridwan Kamil Tak Naikkan UMP