Salin Artikel

Tak Naikkan UMP, Gubernur Ridwan Kamil Singgung Soal Ancaman PHK Massal, Ini Penjelasannya

KOMPAS.com - Di hadapan para buruh yang datang ke kantornya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan alasan tak menaikkan upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat 2021.

Salah satu alasannya adalah kekhawatiran dirinya jika UMP naik akan memicu gelombang pemutusah hubungan kerja secara massal.

"Jawa Barat secara ekonomi mengalami kontraksi yang cukup dalam, mudah-mudahan dengan kebijakan ini kita tidak banyak masalah," ujarnya.

Sementara itu, Kang Emil, sapaan akrab nomor orang satu di Jabar itu juga menjelaskan soal upah minimum kota/kabupaten (UMK). Pihaknya masih menunggu laporan dari para kepala daerah.

"Nah, UMK ini adalah kewenangan pengajuan pertama dari bupati dan walikota, saya monitor berbeda-beda sesuai dengan dinamika ekonomi dan kearifan lokal. Mungkin ada yang naik Mungkin ada yang tidak dan lain sebagainya saya belum ada datanya tapi nanti menjelang tanggal 21 November kita akan sampaikan secara resmi ke publik," jelasnya.


Diprotes buruh

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah organisasi buruh di Jawa Barat mendatangi Kamil di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (9/11/2020).

Dalam audiensi itu, para buruh menyampaikan aspirasi mereka ke Ridwan agar segera merivisi UMP jelang penetapan UMK.

"UMK itu dalam ketentuan ditetapkan paling lambat tanggal 21 November. Dan ini waktunya sebentar lagi, kita minta Pak Gubernur untuk menaikkan jangan sampai seperti UMP tidak naik," kata Roy Jinto, salah seorang perwakilan serikat pekerja.

Roy menjelaskan, para buruh menyampaikan empat poin kepada Ridwan Kamil, salah satunya soal revisi Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Bekasi dan Bogor serta belum terbitnya UMSK di Karawang.

(Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/11/09/17210081/tak-naikkan-ump-gubernur-ridwan-kamil-singgung-soal-ancaman-phk-massal-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke