Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pemuda Tikam Kakak Iparnya hingga Tewas, Bermula dari Cekcok Suami Istri

Kompas.com - 08/11/2020, 05:50 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - RR (19), seorang pemuda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), nekat menikam kakak iparnya RH (28) hingga tewas.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Prona, Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Jumat (6/11/2020) petang.

"Betul korban meninggal dunia. Korban merupakan kakak ipar pelaku sendiri," ujar Kapolsek Banjarmasin Selatan, AKP Idit Aditya saat dikonfirmasi, Jumat malam.

Idit mengatakan, kasus pembunuhan itu bermula kakak kandung pelaku cekcok dengan korban yang merupakan suaminya.

 

Pelaku yang menyaksikan pertengkaran itu bermaksud melerai. Tetapi, upayanya tak diindahkan pasangan suami istri itu.

Baca juga: Pengamat: Debat Pilkada Solo bagai Bumi dan Langit

Korban malah melakukan tindakan kasar kepada kakak pelaku. Melihat hal itu, pelaku langsung menikam korban.

"Mungkin dia mau membela kakak kandungnya hingga terjadilah penikaman itu," ungkapnya.

Usai melakukan tindakan itu, pelaku melarikan diri. Dalam pelarian, pelaku menerima kabar kakak iparnya itu meninggal saat perjalanan ke rumah sakit.

Polisi menangkap pelaku di daerah Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Kalsel.

"Kita sudah tangkap di daerah Liang Anggang. Jadi pelaku ini awalnya tidak tau kalau kakak iparnya meninggal dunia dan dia mengaku menyesal," jelasnya.

 

Sementara itu, RR mengaku tak berniat membunuh kakak iparnya itu. Ia menyesali perbuatannya.

"Saya hanya bermaksud membela kakak saya, apa lagi waktu bertengkar itu ada ucapan dia yang membuat saya geram. Saya menyesal," ujar RR di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Jumat (6/11/2020) malam.

Menurut RR, pasangan suami istri itu memang sering bertengkar.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Kakak Ipar: Saya Hanya Bermaksud Membela Kakak Saya...

Ia pun kerap melerai mereka dan memberi nasihat agar tak bertengkar lagi.

"Beberapa kali saya coba lerai dan nasihati," kata RR.

Atas perbuatannya, RR Dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Ia terancam tujuh tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com