Sementara itu, RR mengaku tak berniat membunuh kakak iparnya itu. Ia menyesali perbuatannya.
"Saya hanya bermaksud membela kakak saya, apa lagi waktu bertengkar itu ada ucapan dia yang membuat saya geram. Saya menyesal," ujar RR di Mapolsek Banjarmasin Selatan, Jumat (6/11/2020) malam.
Menurut RR, pasangan suami istri itu memang sering bertengkar.
Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Kakak Ipar: Saya Hanya Bermaksud Membela Kakak Saya...
Ia pun kerap melerai mereka dan memberi nasihat agar tak bertengkar lagi.
"Beberapa kali saya coba lerai dan nasihati," kata RR.
Atas perbuatannya, RR Dijerat Pasal 338 juncto Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal. Ia terancam tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.