Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Pembunuhan Remaja dengan Tangan Terikat di Kubangan Air

Kompas.com - 06/11/2020, 17:25 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

Sebelum dilakukan pembunuhan, korban lebih dulu dijemput oleh pelaku dan diajak ke tempat lokasi pembunuhan.

Di lokasi, korban lebih dulu diikat dengan tali yang sudah dipersiapkan oleh para pelaku, kemudian dihabisi menggunakan balok yang ditemukan di lokasi dan kemudian diceburkan ke kubangan air.

"Sampai TKP kedua pelaku langsung mengikat korban, dan dilakukan pemukulan dengan kayu balok yang ada di lokasi. Setelah itu mereka berdua menceburkan korban ke bekas galian yang berisi air dengan cara ditelungkupkan," kata Arief.

Baca juga: Mayat Pria Misterius Mengapung di Kubangan Air, Tangan dan Kakinya Terikat

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua pelaku meninggalkan lokasi.

Pada keesokan harinya, pelaku SNI mengikuti orangtuanya bekerja sebagai kuli bangunan.

Sementara MSK sempat melihat guna memastikan korban memang benar tewas, kemudian melarikan diri ke Pasuruan.

Kedua pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com