Salin Artikel

Kronologi Pembunuhan Remaja dengan Tangan Terikat di Kubangan Air

GRESIK, KOMPAS.com - Polisi akhirnya mengamankan MSK (15) dan SNI (16), dua remaja yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap AH (13), mayat berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan di kubangan air sekitar Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, Gresik, akhir bulan kemarin.

AH mulanya ditemukan tanpa identitas dengan kondisi kedua tangan terikat di punggung dan kaki diikat kain, mengapung dalam kondisi tengkurap.

Kondisi badannya berwarna merah kehitaman dihinggapi lalat, dan sudah beraroma tak sedap.

"Berawal dari penemuan mayat tanpa identitas, kami kemudian melakukan olah TKP. Tapi, kami sempat kesulitan, karena korban ditemukan tanpa identitas," ujar Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, dalam rilis pengungkapan kasus di halaman Mapolres Gresik, Jumat (6/11/2020).

Atas dasar tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan otopsi bersama tenaga medis dan akhirnya didapatkan petunjuk jika korban adalah AH (13), remaja yang sempat dilaporkan hilang beberapa hari sebelum kejadian.

Temuan hasil otopsi lainnya adalah, didapati adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.

"Setelah otopsi dilakukan dengan data pembanding dari rekam medis puskesmas sebelumnya tentang gigi, akhirnya positif diketahui jika korban adalah AH," ucap Arief.

Setelah diketahui korban adalah AH, maka polisi lantas melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya kurang dari 24 jam berhasil menangkap MSK.

Dari pengembangan yang dilakukan, polisi kemudian mengamankan pelaku kedua berinisial SNI di wilayah Gresik sendiri.

"Dari pengakuan kedua tersangka, mereka menghabisi nyawa korban dengan menggunakan kayu balok yang ditemukan di sekitar lokasi," kata Arief.


Sebelum dilakukan pembunuhan, korban lebih dulu dijemput oleh pelaku dan diajak ke tempat lokasi pembunuhan.

Di lokasi, korban lebih dulu diikat dengan tali yang sudah dipersiapkan oleh para pelaku, kemudian dihabisi menggunakan balok yang ditemukan di lokasi dan kemudian diceburkan ke kubangan air.

"Sampai TKP kedua pelaku langsung mengikat korban, dan dilakukan pemukulan dengan kayu balok yang ada di lokasi. Setelah itu mereka berdua menceburkan korban ke bekas galian yang berisi air dengan cara ditelungkupkan," kata Arief.

Setelah memastikan korban meninggal dunia, kedua pelaku meninggalkan lokasi.

Pada keesokan harinya, pelaku SNI mengikuti orangtuanya bekerja sebagai kuli bangunan.

Sementara MSK sempat melihat guna memastikan korban memang benar tewas, kemudian melarikan diri ke Pasuruan.

Kedua pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan terhadap Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2020/11/06/17251201/kronologi-pembunuhan-remaja-dengan-tangan-terikat-di-kubangan-air

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke