Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Ungkap Peredaran Permen Narkoba di Jawa Tengah, Timbulkan Efek Halusinasi

Kompas.com - 06/11/2020, 10:23 WIB
Riska Farasonalia,
Khairina

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Peredaran narkoba jenis baru berbentuk permen mulai merebak di Jawa Tengah.

Kasus peredaran permen narkoba ini berhasil terungkap oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah di wilayah Kabupaten Pekalongan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi kiriman pos dari Amerika Serikat yang berisi 79 butir permen yang diduga mengandung narkoba jenis Tetrahydrocannabinol (THC) atau ganja cair. 

Kepala BNNP Jateng Brigjen (Pol) Benny Gunawan mengatakan, permen narkoba ini mengandung senyawa THC yang memunculkan efek halusinasi.

"THC ialah senyawa utama yang terdapat pada tanaman ganja. Kalau dikonsumsi, efeknya bisa bikin halusinasi," ujarnya, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Beredar Video Polisi Diadang dan Dilempari Batu Saat Sergap Bandar Narkoba

Dari informasi pengiriman paket tersebut, BNNP Jateng akhirnya berhasil menangkap HNF (32) di Perumahan VIP Nomor 14, Kelurahan Tanjung Kulon, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, pada 26 Oktober 2020.

Dari tangan HNF, lanjut dia, petugas berhasil mengamankan 6 ampul cairan mengandung THC dan 2 bungkus plastik berisi 79 permen (candy) mengandung THC. 

"Setelah kami dalami, HNF mengaku mendapatkan paket itu dari temannya yang tinggal di Amerika, karena sebelumnya yang bersangkutan juga pernah tinggal di sana," terangnya.

Permen yang mengandung ganja tersebut masih dikonsumsi pribadi oleh HNF.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com