Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Naikan UMP Jateng 3,27 Persen, Ganjar Pranowo Digugat ke PTUN

Kompas.com - 05/11/2020, 19:27 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Kalangan pengusaha di Jawa Tengah berencana menggugat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam waktu dekat.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait keputusan kenaikan UMP Jateng sebesar 3,27 persen melalui SK Gubernur Nomor 561/48 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.

Ganjar memutuskan tetap menaikkan UMP Jateng tahun depan menjadi sebesar Rp1.798.979,12 dari UMP Jateng tahun 2020 sebesar Rp1.742.015.

Kenaikan sebesar Rp 56.963,90 itu dinilai menambah kesulitan bagi dunia usaha di tengah kondisi ekonomi yang mengalami keterpurukan akibat pandemi Covid-19.

"Kita sudah mempersiapkan untuk mengajukan gugatan kita ke PTUN Semarang soal keputusan kenaikan UMP Jateng oleh Gubernur," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng Frans Kongi, Kamis (5/11/2020).

Baca juga: Ganjar soal Cawalkot Semarang Positif Covid-19: Pengingat untuk Peserta Pilkada Lain

Keputusan kenaikan UMP Jateng tersebut diduga bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Permenaker No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

"Patut diduga bahwa Gubernur tidak melaksanakan asas-asas pemerintahan yang baik dan hal ini merugikan bagi dunia usaha yang faktanya saat ini masih dalam keadaan terpuruk," katanya.

Menurutnya, keputusan tersebut berakibat hilangnya kepastian hukum dan kekhawatiran yang berimbas kacaunya proses pembahasan Upah Minimum Kabupaten/Kota di seluruh Jateng.

"Maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum atau menggunakan hak konstitusi melalui jalur hukum," ucapnya.

Baca juga: Ganjar Tegaskan Kenaikan UMP 2021 Tak Ada Hubungan dengan Pilpres 2024

Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, rencana gugatan tersebut merupakan hak dari Apindo Jateng.

Ganjar mendorong Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing.

"(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," katanya.

Ganjar menjelaskan, dari pertemuannya dengan para buruh garmen, tekstil, kulit, dan sepatu diketahui ternyata para buruh juga terbuka.

Transparansi dari perusahaan itulah yang dibutuhkan saat ini.

"Kalau mereka perusahaannya untung maka kita fair, kita naikkan bersama. Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami. Kalaulah kemudian perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," jelasnya.

Para buruh itu, lanjut Ganjar, juga meminta pengawas tenaga kerja di Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja untuk bekerja lebih keras.

Terutama untuk menjembatani komunikasi antara pengusaha dan buruh yang terlihat belum terlalu bisa transparan.

"Maka dari itu, kami harapkan bantuan dari Apindo. Yuk ajak buruhnya untuk bisa mengerti kondisi perusahaan secara transparan. Sekali lagi secara transparan. Agar informasi itu sampai dan keputusan bisa diterima kedua belah pihak," katanya.

Kalangan buruh dari Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinan Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Jateng mendukung keputusan Gubernur menaikkan UMP Jateng.

Para buruh menyatakan siap bekingi Ganjar dengan menjadi tergugat intervensi.

"Terkait informasi bahwa SK Gubernur Jawa Tengah ada rencana akan digugat oleh Apindo Jawa Tengah di PTUN. Kami sampaikan bahwa kami akan mendukung Gubernur dan akan menjadi tergugat intervensi apabila itu terjadi gugatan dari Apindo Jawa Tengah ke PTUN," Koordinator Daerah FSB Garteks KSBSI Jateng Totok Susilo.

Dia mengatakan, pada dasarnya UMP yang ditetapkan oleh Ganjar sudah sesuai dengan formula upah.

"Walaupun di formula upah berdasarkan PP 78 ketemu di angka 3,33 persen tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan. Artinya Pak Ganjar telah melakukan diskresinya dengan kewenangan sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan Gubernur pro dengan rakyatnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com