Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Awasi Dana Kampanye Paslon Wali Kota Semarang, Batas Maksimal Rp 44,2 Miliar

Kompas.com - 04/11/2020, 23:07 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Bawaslu Kota Semarang mengawasi penggunaan dana kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang dalam Pilkada 2020.

Sumber pendanaan kampanye itu pun bisa berasal dari pasangan calon sendiri, partai politik atau dari pendukung masing-masing paslon.

Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Oky P. Leksono mengatakan pengeluaran dana kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Semarang maksimal sebesar Rp 44,2 miliar.

"Untuk Kota Semarang, pembatasan pengeluaran dana kampanye paslon diatur SK KPU kota Semarang no. 450 /PL.02.5 kpt/3374/KPU- Kot/X/2020 yaitu sebesar Rp 44.242.706.000," jelas Oky, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Ganjar soal Cawalkot Semarang Positif Covid-19: Pengingat untuk Peserta Pilkada Lain

Bawaslu akan memastikan dana kampanye pasangan calon kepala daerah digunakan sesuai dengan ketentuan.

Aturan terkait dana kampanye paslon sesuai Pasal 74 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU 12 tahun 2020.

"Kami memastikan kepatuhan dari paslon dalam pelaporan baik Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," ujar Oky.

Oky juga menyatakan, akan terus mengawasi tahapan tersebut guna memastikan kepatuhan paslon dalam melaporkan dana kampanye.

"Apakah rekening khusus dilaporkan, apakah ada rekening koran sebagai bukti penerimaan sumber dana kampanyenya. Pemberi sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas. Penggunaan dana kampanye wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi keuangan," ucapnya.

Baca juga: Hendrar Prihadi Calon Wali Kota Petahana Semarang Positif Covid-19, KPU: Pilkada Terus Berjalan

Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi kepatuhan paslon agar tidak ada perbedaan formulir isian dan formulir yang sudah ditetapkan oleh KPU dan juga memantau melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

"Terakhir harus memastikan tidak ada afiliasi antara KAP (kantor akuntan publik) dengan paslon saat pengecekan dana kampanye, untuk mempertahankan kredibilitas hasil audit," imbuhnya.

Apabila paslon ada yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan atau melebihi batas maksimum dana kampanye maka akan menjadi catatan Bawaslu.

"Apabila terjadi pelanggaran tentunya akan kami jadikan catatan dan laporan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com