Lalu pelaku mencari mangsa para perempuan yang sedang berkendara di tengah jalan yang sepi dan jauh dari pemukiman penduduk.
Hasil penyidikan, pelaku sudah lima kali melakukan aksi pelecehan seksual meremas payudara perempuan.
"Sasaran pelaku adalah perempuan yang sedang mengendarai sepeda motor di jalan sepi dan jauh dari pemukiman," ujar dia.
Baca juga: Polisi: Tukang Bakso di Pondok Aren Baru Sekali Lakukan Pelecehan Seksual Remas Payudara
Ruruh mengatakan pelecehan pertama dilakukan A pada September 2020 sore hari sekitar pukul 16.00 WIB.
Ia meremas payudara perempuan yang berboncengan dengan sesama perempuan di Jalan Kepet, Desa Tunah, Kecxamatan Semanding.
Seminggu kemudian, ia kembali melakukan aksi serupa di jalan yang sama. Dan ia kembali melakukan aksi serupa total sebanyak empat kali di kawasan jalan yang sama.
"Terakhir, pelaku meremas payudara seorang pengendara motor perempuan di jalan raya Merakurak-Jenu," kata dia.
Pelaku dijerat dengan Pasal 290 Ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun lebih.
Baca juga: Ditangkap karena Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 16 Wanita, Pemilik Distro: Saya Khilaf...
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.