PONTIANAK, KOMPAS.com – Seorang kakek berinisial NA (72) asal Kecamatan Jungkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar), ditangkap polisi karena diduga mencabuli tetangganya yang masih duduk di kelas 3 sekolah dasar (SD).
Kapolsek Jungkat, Iptu Rahmad Kartono mengatakan, saat ini terduga pelaku masih diperiksa.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan,” kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/11/2020).
Baca juga: Kakek Cabul Sering Remas Payudara Wanita dan Pamer Kelamin Ditangkap
Rahmad menceritakan, peristiwa tersebut terjadi Jumat (30/10/2020) pagi. Saat itu, korban sedang sendirian di rumah karena ditinggal orangtua pergi ke sawah.
“Tak lama, pelaku memanggil korban ke rumahnya dan dibawa masuk ke kamar. Lalu terjadilah peristiwa itu,” ujar Rahmad.
Menurut Rahmad, perbuatan pelaku terungkap setelah korban pulang ke rumah dan menemui orangtuanya yang telah kembali dari sawah.
“Ibunya curiga, lalu mencecar pertanyaan kepada korban. Akhirnya korban menceritakan perbuatan pelaku,” ucap Rahmad.
Baca juga: Dukun Cabul Pura-pura Obati Gadis 16 Tahun Pakai Jimat, Korban Disetubuhi
Berdasarkan pemeriksaan, terduga pelaku mengaku, baru pertamakali melakukan perbuatannya tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.