KOMPAS.com- Seorang pria di Bogor Jawa Barat terjebak di jembatan jalur rel khusus kereta api hingga harus bergelantungan di tiang berukuran besar.
Dia nyaris jatuh ke jurang di bawah jembatan rel kereta api tersebut.
Ternyata mulanya, dengan sepeda motornya pria tersebut nekat berupaya melintasi jembatan rel kereta yang tidak diperuntukkan bagi pengendara maupun pejalan kaki.
Baca juga: Dikira Tewas karena Kecelakaan, Karyawati SPBU Ternyata Didorong dari Sepeda Motor oleh Pacar
Kejadian menegangkan itu berlangsung pada Sabtu (31/10/2020).
Mulanya, seorang penumpang dari dalam kereta merekam video ke arah luar kereta.
Saat kereta melintasi jembatan, awalnya tampak sebuah sepeda motor tergeletak di jalur kereta.
Kemudian video memperlihatkan seseorang yang diduga sebagai pemilik motor bergelantungan di sebuah tiang jembatan.
Jika terpeleset sedikit saja, pria tersebut bisa jatuh ke jurang seketika.
"Nyawa Mas, hati-hati Mas, haduh," ucap seorang penumpang kereta memperingatkan.
Baca juga: Video Viral Pria di Bogor Bergelantungan di Tiang Jembatan Jalur Rel Kereta Api
Orang tersebut diduga ingin menyeberangi jurang lewat jalur kereta api tersebut.
Namun sayangnya, kereta sudah datang sebelum pengendara sepeda motor berhasil melintas.
Alhasil, pengendara itu meletakkan sepeda motornya dan menyelamatkan diri ke tiang jembatan supaya tak tertabrak kereta.
"HATI-HATI. Jembatan Kereta BUKAN peruntukannya untuk penyebrangan Sepeda Motor, SANGAT BERBAHAYA!!! Kalau sudah terjadi seperti ini apakah mau mengulanginya lagi?Sayangi nyawa kalian, Selalu Berhati-hati. Lokasi : Jembatan Kali Cikeas, petak jalan Cibinong - Nambo," tulis akun Instagram @jalurnambo.
Baca juga: TNI Dikeroyok Anggota Klub Moge, Salah Satu Pelaku Berusia Belasan Tahun
Tepatnya pada Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
"Jembatan tersebut merupakan jalur khusus KA, dan hanya diperuntukkan bagi kereta api termasuk kereta rel listrik (KRL)," kata Eva dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/10/2020).
Dia meminta masyarakat berhati-hati dan karena melintasi jalur kereta adalah sebuah pelanggaran.
Selain ditakutkan bisa merugikan diri sendiri, keadaan tersebut bisa memicu terjadinya kecelakaan kereta api.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.