PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Polisi menangguhkan penahanan H, warga Sidopkeso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
H merupakan warganet yang ditangkap karena membuat unggahan bernada ancaman kepada dokter dan polisi. H menuding dokter dan polisi hanya mencari uang saat pandemi Covid-19.
Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizki Santoso mengatakan, H kini berada dalam pengawasan polisi.
Penangguhan penahanan itu bermula saat sejumlah dokter yang tergabung dalam Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Probolinggo menemui pelaku yang ditahan di Mapolres Probolinggo.
Saat pertemuan itu, dokter tersebut memaafkan perbuatan pelaku.
Baca juga: Ancam Bunuh Dokter dan Polisi di Kolom Komentar Facebook, Seorang Warganet Ditangkap
"Kemarin-kemarin pelaku sudah ditahan, kami sudah menahan pelaku dan beberapa hari yang lalu ada pengajuan penangguhan penahanan dari pelaku dan doker Satgas Covid-19," kata Rizki lewat pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (30/10/2020).
Rizki mengatakan, para dokter meminta penangguhan penahanan karena dasar kemanusiaan.
Para dokter Satgas Covid-19 itu menilai korban melakukan hal itu karena tak memahami secara utuh informasi tentang Covid-19.
"Pelaku juga termasuk korban hoaks terkait berita Covid-19, sehingga H terprovokasi berkomentar negatif terkait satgas," kata Rizki.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.