Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Longsor di Tambang Batu Tewaskan Seorang Warga, DLH Ngawi: Tambang Itu Ilegal...

Kompas.com - 27/10/2020, 16:38 WIB
Sukoco,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

NGAWI, KOMPAS.com  - Sukimin (55), salah satu warga tewas karena tertimbun longsor di penambangan batu galian manual di Desa Karanggupito, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi Setiono mengatakan, penambangan batu itu tak memiliki izin.

Baca juga: Tambang Batu di Ngawi Longsor, Sukimin Tewas Tertimbun

"Lah itu ilegal kok, tidak memiliki izin,” kata Setiono melalui sambungan telepon, Selasa (27/10/2020).

Menurutnya, hanya 27 lokasi penambangan galian C yang memiliki izin di Kabupaten Ngawi.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ngawi, kata dia, kesulitan menertibkan tambang ilegal. Para pengelola tambang selalu menghilang ketika dinas turun ke lapangan.

“Yang ilegal titik-titiknya kita tidak tahu, yang tahu saat kita lakukan pengawasan lari semua. Kita dicuekin,” imbuhnya.

Saat ditanya mengenai longsor yang terjadi hingga menewaskan salah satu warga, Setiono menyebutkan, pengelola tambang itu seharusnya ditindak tegas. Tambang itu bisa ditutup.

Namun, dinas lingkungan hidup menyerahkan penutupan tambang ilegal kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ngawi sebagai penegak peraturan daerah.

“Seharusnya tegas ditutup ya ditutup. Penutupan sebetulnya tidak sulit,” ucapnya.

Sebelumnya, longsor terjadi di lokasi tambang manual di Desa Karanggupito, Kecamatan Kendal, Ngawi, pada Senin (26/10/2020).

Baca juga: Libur Panjang, Khofifah: Lansia dan Pemilik Penyakit Komorbid di Rumah Saja

Longsor itu menewaskan seorang warga, Sukimin (55) yang sedang beristirahat dari kegiatan menambang.

Sukimin yang sedang beristirahat di atas bukit terseret material longsor dan tewas tertimbun tumpukan batu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com