"Kami apresiasi putusan hakim yang berpihak kepada rakyat. Ternyata hakim sependapat dengan kami, bahwa penghentian perkara harus melalui majelis hakim," kata Alfonso.
Alfonso menambahkan, kerugian yang diderita oleh kliennya atas perusakan tambak udang tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.
"Sehingga, SP3 kasus itu tidak memberikan rasa keadilan kepada klien kami yang menjadi korban," kata Alfonso.
Sementara itu, kuasa hukum Polda Lampung Heri Setiawan mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi putusan hakim atas praperadilan SP3 tersebut.
"Kami apresiasi putusan hakim. Tapi yang perlu dicatat, praperadilan ini adalah terkait SP3 kasus, bukan materi kasusnya," kata Heri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.