Salin Artikel

Kasus Perusakan Tambak Udang Disetop Polisi, Hakim Praperadilan: SP3 Tidak Sah

Kasus perusakan tambak udang ini awalnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung.

Polisi menetapkan empat orang Satpol PP sebagai tersangka.

Keempatnya yakni, AH (27), MP (33), THP (46), dan BK (56).

Keempat tersangka ini diduga merusak pipa sirkulasi tambak tanpa surat perintah tugas resmi.

Penertiban tambak udang di Desa Parga Haga, Kecamatan Lemong, Pesisir Barat, ini terjadi pada 31 Maret 2020.

"Pemohon atas nama Shenny Syarief melaporkan tindak pidana itu ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP/B-526/IV/2020/LPG/SPKT pada 1 April 2020," kata hakim tunggal Ismail Hidayat di PN Tanjung Karang, Rabu (27/10/2020).

Dalam permohonan praperadilan diketahui bahwa kasus perusakan ini kemudian sempat diambil alih oleh Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kemudian dilakukan gelar perkara khusus di Bareskrim Polri dengan hasil bukan tindak pidana, sehingga tidak dapat diteruskan dan diterbitkan SP3," kata Hakim Ismail.

Namun, pada pertimbangannya, hakim Ismail mengatakan, penetapan tersangka yang telah dilakukan oleh Ditkrimum Polda Lampung adalah benar, karena berdasarkan hasil penyelidikan dan terpenuhinya alat bukti.

Namun, pada perkembangannya, Bareskrim Polri melakukan gelar perkara khusus atas kasus tersebut dan memerintahkan penyidik Ditkrimum Polda Lampung menerbitkan SP3.

"Terbitnya SP3 oleh termohon (Polda Lampung) yang hanya berdasarkan gelar perkara khusus adalah tidak beralasan hukum," kata hakim Ismail.

Menurut pertimbangan hakim, penghentian perkara maupun bersalah atau tidaknya seseorang dalam tindak pidana bukan dari gelar perkara khusus, melainkan oleh majelis hakim di pengadilan negeri.

"Memutuskan, SP3 terhadap perkara itu tidak berdasarkan hukum dan tidak sah. Memerintahkan termohon melanjutkan penyidikan hingga pelimpahan ke kejaksaan," kata hakim Ismail.

Atas putusan hakim praperadilan ini, kuasa hukum pemohon, Alfonso Napitupulu mengapresiasi putusan itu.

"Kami apresiasi putusan hakim yang berpihak kepada rakyat. Ternyata hakim sependapat dengan kami, bahwa penghentian perkara harus melalui majelis hakim," kata Alfonso.

Alfonso menambahkan, kerugian yang diderita oleh kliennya atas perusakan tambak udang tersebut mencapai Rp 2,5 miliar.

"Sehingga, SP3 kasus itu tidak memberikan rasa keadilan kepada klien kami yang menjadi korban," kata Alfonso.

Sementara itu, kuasa hukum Polda Lampung Heri Setiawan mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi putusan hakim atas praperadilan SP3 tersebut.

"Kami apresiasi putusan hakim. Tapi yang perlu dicatat, praperadilan ini adalah terkait SP3 kasus, bukan materi kasusnya," kata Heri.

https://regional.kompas.com/read/2020/10/27/15040171/kasus-perusakan-tambak-udang-disetop-polisi-hakim-praperadilan-sp3-tidak-sah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke