Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 26/10/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Eko Sulistiyono dan Effendi Putra, dua orang petugas satpam di Kota Padang, divonis penjara karena tak sengaja membunuh Adek Firdaus, terduga pencuri yang masuk di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur.

Eko divonis 1 tahun 6 bulan penjara, sedangkan Effendi Putra divonis 4 tahun 6 bulan penjara saat sidang yang digelar pada Selasa (20/10/2020).

Pembunuhan yang melibatkan dua orang satpam tersebut terjadi pada 1 Januari 2020.

Baca juga: Kronologi 2 Satpam Divonis Bersalah atas Kasus Pembunuhan, Gegara Membela Diri Saat Diserang dengan Sajam

Saat itu Eko dan Effendi melakukan patroli di Dermaga VII Pelabuhan Teluk Bayur dan memergoki Adek Firdaus masuk ke area obyek vital negara.

Kemudian, dua satpam tersebut meminta Adek Firdaus untuk keluar area tersebut. Namun, Adek malah masuk ke mes PT CSK Dermaga Beton Umum.

Lagi-lagi, Adek Firdaus diminta untuk segera meninggalkan lokasi oleh kedua satpam tersebut.

Namun, ia menolak. Dengan emosi, ia mengeluarkan pisau dan menyerang Eko dan Effendi.

Baca juga: Pergoki Terduga Pencuri dan Membela Diri Saat Diserang dengan Sajam, 2 Satpam Divonis Penjara, Ini Faktanya

Mereka pun berkelahi dan pisau yang dibawa Adek Firdaus untuk menyerang dua satpam tersebut terlepas. Pisau tersebut kemudian diambil oleh salah satu satpam.

Perkelahian tak berhenti di situ. Adek Firdaus kemudian mengeluarkan golok yang ia simpan di pinggangnya dan kembali menyerang dua satpam di obyek vital tersebut.

Karena diserang, Effendi secara spontan menusukkan pisau rampasan yang ia pegang ke paha dan dada Adek Firdaus.

Terduga pencuri tersebut kemudian meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit karena mengeluarkan banyak darah.

Baca juga: Demi Membela Diri dan Melindungi Aset Negara, 2 Satpam Ini Malah Divonis Penjara

Lakukan banding

Ilustrasi hukum di Indonesiashutterstock.com Ilustrasi hukum di Indonesia
Sementara itu, penasihat hukum kedua satpam tersebut memutuskan untuk melakukan banding karena menilai putusan hakim tidak adil.

Ia mengatakan, pembunuhan tersebut dilakukan tak sengaja dan kedua terdakwa membela diri saat bertugas menjaga keamanan di lokasi obyek vital.

"Kami tidak puas dengan putusan ini. Dalam hukum pidana juga kita tidak hanya melihat bagaimana matinya orang, tapi bagaimana kronologi seseorang itu bisa mati," katanya.

Baca juga: Todong Mahasiswa Saat Mabuk, Seorang Oknum Satpam Ditangkap

Sementara itu, salah satu rekan seprofesi terdakwa mengatakan bahwa kedua terdakwa hanya menjalankan tugas untuk melindungi keamanan di kawasan yang menjadi tanggung jawabnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com