Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suami yang Bunuh Istrinya Hamil 7 Bulan Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/10/2020, 12:27 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Sutarman (47), pria yang tega membunuh istri sirinya bernama Neng Yeti (37) yang tengah hamil tujuh bulan terancam 15 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian kekarasan dan pembunuhan.

"Ancamannya 15 tahun penjara," tegas Hendra di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2020).

Baca juga: Pria yang Tanam Ganja Pakai Polybag di Rumahnya Ternyata Adik Kandung Mantan Wali Kota Serang

Pelaku ditangkap di Jawa Tengah, setelah sempat buron selama enam hari.

Saat ditangkap di rumah temannya, pelaku tak melakukan perlawanan.

"Memang tujuan mereka bersembunyi, menghindari kejaran kepolisian," kata Kasat Reskrim Polresta Bandung AKP Bimantoro Kurniawan.

Baca juga: Ini Pengakuan Pria yang Bunuh Istrinya Saat Sedang Hamil 7 Bulan

Kata Bimantoro, penangkapan pelaku ini berdasarkan alat bukti dan keterangan lima saksi yang telah dikumpulkan.

"Keterangan saksi dan alat bukti lain yang mengarah ke si pelaku dan kita yakin bahwa dia sebagai tersangka tunggal," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreng, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dihebohkan dengan ditemukannya Neng Yeti tewas di rumah kontrakannya, Sabtu (17/10/2020) sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga

Jasad korban pertama kali ditemukan saksi bernama Dede yang berkunjung ke rumah korban dengan maksud unuk menawarkan makanan.

Setibanya di rumah kontrakan korban, saksi Dede memanggilnya namun tak ada jawaban.

Karena tak ada jawaban, saksi kemudian memanggil Mulyadi yang merupakan penjaga kontrakan untuk meminta tolong melakukan pengecekan.

Baca juga: Ibu di Muaraenim Ajak Anak Kandungnya Berhubungan Intim, Terbongkar Saat Digerebek Polisi Kasus Narkoba

Pasalnya korban saat dipanggil tak menyahut dan pintu korban dalam keadaan terkunci.

Saat saksi membuka pintu, ia melihat korban tewas terlentang di kontrakannya.

Melihat kondisi korban tak bernyawa, saksi Dede dan Mulyadi langsung meninggalkan lokasi dan melapor ke RW serta polsek setempat.

Baca juga: Pokoknya Saya Tidak Akan Maafkan, Dia Harus Bayar Air Susu, Saya Sudah Capek Jadi Ibu

Menurut polisi, terdapat luka sayatan di bagian dagu sebelah kiri dan luka lebam di bagian wajah korban.

Selanjutnya korban dibawa ke RSHS Bandung untuk dilakukan otopsi.

Baca juga: Fakta Ketua RT Gadungan Setubuhi Remaja di Depan Pacarnya, Berawal Pergoki Keduanya Berbuat Mesum di Semak-semak

 

(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Farid Assifa, Abba Gabrlillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com