Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tusuk Perut Pemuda Mabuk, Pria Ini Ditangkap

Kompas.com - 23/10/2020, 20:00 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - AA (38) warga Kecamatan Paciran, Lamongan, diamankan pihak kepolisian setempat usai melakukan penusukan terhadap NH (34), warga Kecamatan Brondong, Lamongan.

Akibat penusukan ini, NH harus mendapat perawatan di rumah sakit.

Kejadian ini bermula, ketika AA yang sedang kongkow bersama rekan-rekannya di sebuah warung kopi di Terminal Baru Brondong tiba-tiba didatangi oleh NH, 19 Oktober 2020.

Saat itu NH mendatangi pelaku guna menanyakan penganiayaan yang dialami oleh rekannya, yang dituding dilakukan oleh teman-teman AA.

Namun, pada saat itu, AA mengatakan kepada NH tidak ada temannya yang melakukan penganiayaan terhadap rekan NH seperti yang dituduhkan.

Baca juga: Kasus Jual-Beli Senjata Api Ilegal di Papua Terungkap, Pelaku Oknum Brimob

Kendati sempat meninggalkan lokasi, namun jawaban tersebut tidak membuat NH merasa puas.

Tidak lama berselang, bersama dengan empat orang rekannya di bawah pengaruh minuman keras (miras), NH kembali menemui AA untuk menanyakan hal yang sama.

Namun, sekali lagi AA membantah tuduhan itu.

"Dia (AA) tidak, justru yang dalam keadaan mabuk saat itu NH," ujar Kapolres Lamongan AKBP Harun, dalam rilis pengungkapan kasus di Mapolres Lamongan, Jumat (23/10/2020).

Mendapat jawaban serupa, NH yang tidak percaya lantas mengomel dan sempat mengeluarkan kata-kata kasar.

Kondisi itu membuat AA tersulut emosi, dan akhirnya melakukan penganiayaan terhadap NH.

 

"Dia sempat menendang dan mengenai rusuk kiri korban NH hingga roboh. Setelah itu, dia mengambil pisau yang ada di situ, dan kemudian ditusukkan ke perut NH," tutur Harun.

Usai kejadian, AA pergi meninggalkan lokasi. Pisau yang digunakan untuk menusuk perut NH dibuang ke laut.

Sementara NH harus menjalani perawatan di rumah sakit, usai perutnya mengalami luka robek.

"Dari pengakuan, dia cuma sekali melakukan itu (penusukan), ke bagian perut korban NH saja," kata Harun.

Baca juga: Bawaslu Dalami Dugaan Campur Tangan Kadisdik Jatim di Pilkada Lamongan

AA mengatakan, ia terpancing emosinya. Pisau yang digunakan untuk menusuk perut NH kebetulan berada di sekitar lokasi dan tidak dipersiapkan sebelumnya.

"Kebetulan saat itu saya dan teman-teman habis rujakan (makan rujak), pisau itu buat iris mangga," ucap AA.

Atas tindakan yang dilakukan, AA terancam Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com