KOMPAS.com - Seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020).
Bripka JH ditangkap atas dugaan kasus jual-beli senjata api ilegal.
Senjata api yang diperjualbelikan tersebut diduga untuk memasok persenjataan kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB).
Kepala Polda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw saat dikonfirmasi membenarkan informasi itu.
"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Oknum Brimob Jual-Beli Senapan Serbu di Papua, Ditangkap Tim Gabungan TNI-Polisi
Dari tangan pelaku, pihaknya mengaku telah mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.
Bisnis senjata api ilegal yang dilakukan anggotanya itu diketahui ternyata sudah sering dilakukan.
Hanya saja untuk pengungkapannya baru bisa dilakukan sekarang.
"Dari pengakuan rekannya yang menjadi perantara, sudah enam kali terjadi aktivitas jual beli senjata api," kata Waterpauw.
Ia menduga, senjata api tersebut akan dijual kepada perorangan dan juga kepada kelompok kriminal bersenjata untuk mengganggu keamanan.
Untuk memastikan hal itu, pihaknya masih berupaya melakukan pendalaman penyelidikan kepada pelaku.
"Sabar ya, karena penyidik masih mendalami sambil menunggu salah seorang saksi mantan anggota TNI yang saat ini dalam perjalanan ke Jayapura," kata Waterpauw.
Editor : Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.