Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Pembunuhan Wanita Hamil di Bandung, Pelaku Suami Siri, Dipicu karena Cemburu

Kompas.com - 23/10/2020, 18:51 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Warga di Kampung Cibeureum, Desa Sadu, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digegerkan dengan tewasnya seorang perempuan hamil bernama Neng Yeti (33) di kamar kontrakannya, Sabtu (17/10/2020).

Tewasnya korban pertama kali ditemukan oleh tetangganya bernama Dede yang hendak menawarkan makanan.

Karena saat diketuk pintunya tak ada jawaban dan kamarnya terkunci dari dalam, saksi curiga dan meminta pemilik kontrakan untuk melakukan pengecekan.

Saksi terkejut, karena saat pintu berhasil dibuka korban sudah dalam keadaan tewas dengan luka sayat di lehernya.

Mengetahui hal itu, Dede dan pemilik kontrakan langsung melaporkannya kepada polisi.

Baca juga: Seorang Wanita Tewas di Bandung, Tetangga Dengar Suara Mencurigakan

Pelaku suami siri korban

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara.

Mengetahui adanya kejanggalan terhadap tewasnya korban, polisi juga langsung melakukan pengembangan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan itu diketahui korban tewas akibat dibunuh. Adapun pelaku pembunuhan ternyata tak lain adalah suami sirinya sendiri bernama Sutarman (47).

"Pelaku teman dekatnya, dikatakan suami sirih," kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10/2020).

Pelaku ditangkap pada Kamis (22/10/2020) di tempat persembunyiannya yang berlokasi di wilayah Banjarnegara, Jawa Tengah.

"Alhamdulillah kami berhasil menangkap yang bersangkutan di Jawa Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," ucapnya.

Baca juga: Pembunuh Wanita Hamil 7 Bulan di Bandung Ternyata Suami Siri, Pelaku Juga Bawa Kabur Harta Korban

Motif pelaku melakukan pembunuhan

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan kepada pelaku, pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa cemburu dari korban.

Dikatakan Hendra, saat itu korban hendak memeriksa isi ponsel pelaku. Namun karena tidak diizinkan, keduanya terlibat cekcok.

"Pelaku ini cekcok pada saat korban ingin melihat isi ponselnya, kemudian di sekitar lokasi ada pisau. Kemudian ditusuk di lehernya, lebih kurang 5 sentimeter," katanya.

Setelah mengetahui korban telah meninggal, pelaku kemudian melarikan diri dan membawa sejumlah barang milik korban seperti cincin, ponsel, dan kartu atm.

Baca juga: Ini Pemicu Pembunuhan Seorang Wanita Hamil di Bandung

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan itu, pelaku mengancing pintu dari dalam dan keluar dari jendela.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 dan atau Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan.

"Ancamannya 15 tahun penjara," kata Hendra.

Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Aprillia Ika, Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com