Dari pengakuan sementara penempatan tenaga medis itu sesuai surat keputusan (SK) Bupati Jayawijaya.
Untuk lebih memastikan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap mereka
Empat orang yang diamankan masing-masing HP (47 th/dokter), Y (35 th/medis) ERS (29 th/tenaga administrasi) dan RL (33 th) dan barang bukti yang diamankan selain uang Rp 15.900.000, juga buku registrasi, buku hasil rapid test serta buku absen petugas.
Baca juga: Kisah Bidan Desa Dampingi Siswi SLB yang Diperkosa Orang Tak Dikenal hingga Hamil 5 Bulan
Keempat orang tidak ditahan dan mereka diduga melanggar Pasal 12 E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling minimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.