Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rapat DPRD DKI di Puncak Bogor Dihadiri 800 Orang, Bupati Ade: Bantulah Kami Tegakkan Aturan

Kompas.com - 22/10/2020, 20:50 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin meminta pihak-pihak yang menggelar rapat atau pertemuan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, supaya saling menegakkan aturan.

Hal itu ia katakan menyusul adanya laporan rapat Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta yang melibatkan 800 peserta di kawasan Puncak Bogor tepatnya di Grand Cempaka Resort, Kecamatan Megamendung.

"Ya, bantulah kami untuk menegakkan aturan. Dari mana pun itu (pertemuan/rapat) ketika dilaksanakannya di Kabupaten Bogor ya patuhi aturan kami, gitu lho," kata Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Cibinong, Kamis (22/10/2020).

Baca juga: Bupati Bogor Sebut Rapat DPRD DKI Jakarta di Puncak Melanggar PSBB

Ade mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya masih berjuang untuk menurunkan klaster penyebaran virus Covid-19.

Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tidak ingin terjadi lagi lonjakan penambahan kasus harian Covid-19 seperti awal pertengahan September 2020.

Terlebih, wilayah Kabupaten Bogor masuk ke deretan 12 kota dan kabupaten yang menjadi perhatian Presiden RI Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Tentunya jika kerumunan ini dibiarkan, kata Ade, dikhawatirkan bisa meluaskan klaster penyebaran virus Covid-19 di setiap zona kecamatan.

"Kalau 800 berarti jumlahnya besar banget dong dan ini mohonlah untuk pengertiannya karena masing-masing daerah punya aturan, kita mohon. Juga kerja samanya untuk tidak melakukan pertemuan besar-besaran di Kabupaten Bogor," ungkap Ade.

Berdasarkan keputusan Bupati Bogor Nomor 443/450/Kpts/Per-UU/2020 tentang perpanjangan keempat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pra-AKB menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Dalam keputusan tersebut, terdapat aturan yang diperketat yakni setiap pertemuan dibatasi maksimal hanya 150 orang dan tidak dipengaruhi oleh jumlah kapasitas ruangan.

Aturan ini, lanjut Ade, diberlakukan dalam proses belajar di pesantren, seminar, rapat, pelatihan, pernikahan, peringatan Hari Besar Nasional/Keagamaan dan turnamen olahraga serta pertemuan, atau kegiatan lain yang sejenis. 

Baca juga: Bupati Bogor Izinkan Warganya Gelar Resepsi Pernikahan, Jumlah Tamu Maksimal 150 Orang

Dalam aturan tersebut, Ade juga menegaskan sebelum pelaksanaan acara, penyelenggara wajib menyampaikan surat pernyataan izin disertai keterangan kesanggupan memenuhi protokol kesehatan kepada Satuan Tugas Covid 19 tingkat Kecamatan.

"Harus lapor, kita paling izinkan 150 orang dan waktu pertemuannya selama 3 jam,"ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com