Sementara itu, Kasubag Umum dan Kepegawaian Dinas PTSP Andika Wijaya mengakui selama ini memang belum ada pendelegasian perizinan.
“Pengajuan dari Dinas PTSP untuk proses pendelegasian belum,” ucap dia.
Selama pendelegasian belum ditandatangani kepala daerah, maka yang berwenang memberikan izin adalah bupati.
Baca juga: Mobil Mewah Bergambar Machfud-Mujiaman, Timses: Pak Machfud ke Mana-mana Pakai Innova
Padahal, pihaknya sudah mengirim surat kepada bagian hukum terkait draft SK pendelegasian. Namun tetap tidak ada tindak lanjut.
“Kami sudah menyurati bagian hukum terkait draft SK pendelegasian, PTSP hanya itu ranahnya,” pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.