Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja di Surabaya Kondusif, Polisi Tangkap 169 Orang

Kompas.com - 20/10/2020, 19:52 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Demonstrasi menolak omnibus law UU Cipta Kerja berlangsung kondusif di Surabaya, Selasa (20/10/2020).

Namun, polisi mengaku menangkap 169 orang yang diduga melakukan aktivitas di luar demonstrasi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ratusan orang yang ditangkap itu dicurigai membawa sejumlah barang seperti catuntuk kegiatan vandalisme, minuman beralkohol, dan bola tenis.

"Mereka ditangkap di berbagai lokasi seperti Bundaran Waru hingga sekitar aksi demonstrasi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya. Yang di sekitar Gedung Grahadi saja ada 35 orang yang ditangkap," kata Trunoyudo di sekitar Gedung Grahadi, Surabaya, Selasa.

Baca juga: Ini Alasan Keluarga Menshalati Jenazah Positif Covid-19 di Jalan Depan Tempat Pemakaman

Trunoyudo mengatakan, ratusan orang yang ditangkap itu diamankan di Mapolrestabes Surabaya di Jalan Sikatan.

"Sekarang masih didalami masing-masing peran dan tujuan mereka berada di sekitar massa aksi," ujarnya.

Demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Surabaya berlangsung kondusif. Aksi itu dijaga 4.000 pasukan gabungan yang terdiri dari Polri, TNI, Linmas, dan Satpol PP.

"Mereka disebar di 13 titik dari wilayah perbatasan kota hingga titik-titik vital pemerintahan dan pusat perekonomian," kata Trunoyudo.

Demonstrasi yang berlangsung di Surabaya itu dihadiri sekitar 1.000 dari perwakilan buruh dan mahasiswa.

Massa membubarkan diri pukul 17.30 WIB. Di akhir demonstrasi, koordinator aksi menyampaikan tujuh tuntutan.

Di antaranya, menuntut Presiden dan DPR menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pembatalan UU Cipta Kerja, mengusut tindakan represif terhadap massa aksi di seluruh Indonesia, dan meminta Presiden dan DPR RI menuntaskan pelanggaran HAM.

Lalu, mengecam surat imbauan terhadap sosialisasi perkuliahan daring dan Undang-Undang Cipta Kerja oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan.

Baca juga: Rombongan TNI Ditembak KKB di Pegunungan Bintang, 3 Prajurit Terluka

Selanjutnya, mendesak diwujudkannya independensi dunia kependidikan, meminta pemerintah segera mengesahkan Undang-Undang PKS, dan meminta pemerintah mencabut Undang-Undang ITE.

Terakhir, meminta pemerintah dan DPR RI menjalankan reforma agraria sejati sebagai syarat pembangunan industri nasional yang mandiri dan berdaulat tanpa harus tergantung pada investasi asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com