KUPANG, KOMPAS.com - Aparat penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) NTT di Jalan Frans Seda Kota Kupang, Senin (19/10/2020) pagi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, mengatakan, penggeledahan itu masih merupakan lanjutan dari pemeriksaan seorang saksi berinisial RN, pensiunan Kanwil BPN NTT pada 8 Oktober 2020.
Abdul menyebut, RN diperiksa terkait kasus penjualan tanah milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektare yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.
“Penggeledahan ini terkait kasus tanah di Labuan Bajo. Tadi sudah disita 27 dokumen,” ungkap Abdul, kepada Kompas.com, di Kupang, Senin malam.
Baca juga: Kasus Sengketa Tanah di Labuan Bajo, Kejati NTT Sita Ponsel Bupati Manggarai Barat
Selain penggeledahan dan penyitaan, kata Abdul, pihaknya akan memeriksa saksi dari pihak BPN NTT.
Pantauan Kompas.com, penyidik mengenakan masker, sarung tangan dan rompi bertuliskan “satuan khusus pemberantasan korupsi", tiba di Kanwil BPN sekitar pukul 09.45 Wita.
Dari situ, mereka naik ke lantai II lewat tangga menuju ruangan Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan Kadastal.
Kemudian, penyidik menuju ruangan Kepala Bidang Hubungan Hukum Pertanahan di lantai III.
Penggeledahan tersebut berakhir sore hari sekitar pukul 16.30 Wita.