Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Mobil Polisi Kawal Orang Joging, Polda: Tidak Sesuai Prosedur

Kompas.com - 17/10/2020, 11:12 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Polda Bali berjanji akan mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya dalam menjalankan fungsi pengawalan.

Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti video viral di media sosial yang memperlihatkan mobil polisi sedang mengawal sejumlah orang sedang joging di Jalan By Pass Ngurah Rai, Denpasar, Bali, pada Kamis (15/10/2020).

Pria yang mendapat layanan khusus dari instansi kepolisian itu diduga berinisial RM yang merupakan cucu seorang pengusaha di Indonesia.

Baca juga: Video Viral Mobil Polisi Kawal 3 Orang yang Joging di Jalan Raya, Ini Penjelasan Polda Bali

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Syamsi mengatakan, pengawalan dengan menggunakan mobil polisi kepada orang joging seperti yang terekam dalam video tersebut dipastikan melanggar prosedur.

Pasalnya, setiap pengawalan yang dilakukan polisi tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah prosedur yang semestinya harus dipenuhi.

Oleh karena itu, sejumlah anggota yang melakukan pengawalan orang joging tersebut akan dilakukan pemeriksaan.

"Ini tidak sesuai dengan prosedur sehingga diperiksa. Pengawalan itu ada persyaratan yang harus dipenuhi. Itu tidak sesuai SOP pengawalan," katanya, Jumat (16/10/2020).

Baca juga: Fakta Polisi Dangdutan di Tengah Pandemi Covid-19, Viral di Medsos Saat Asik Berjoget dengan Biduan

 

Sementara itu saat disinggung mengenai pihak yang dikawal, ia enggan untuk menjelaskan kepada wartawan.

"Saya enggak tau, yang jelas kita hanya melakukan pemeriksaan karena kesalahan anggota. Yang jelas mereka melakukan pelanggaran dalam rangka tata cara pengawalan," katanya.

Sementara itu dikutip dari laman polri.go.id, disebutkan jika semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Hanya saja dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan ada sejumlah pihak yang mendapat prioritas.

Baca juga: Polisi Tak Berani Bubarkan Konser Dangdut yang Digelar Wakil Ketua DPRD Tegal, Ini Alasannya

Dalam Pasal 65 Ayat 1 disebutkan, pengguna jalan yang mendapat prioritas itu seperti, kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang membawa orang sakit, dan kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Lalu, kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau kendaraan penyandang disabilitas, dan kendaraan untuk keperluan khusus atau mengangkut barang tertentu.

Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com