Usai menyiram Andriansyah dengan menggunakan air keras, pelaku langsung kabur. Sementara, korban dibawa warga ke rumah sakit.
"Waktu disiram sempat aku tangkis pakai tangan, ternyata langsung panas dan melepuh," kata Andriansyah saat berada di Polrestabes Palembang, Kamis (15/10/2020).
Andriansyah mengaku jika pelaku dendam dengan dirinya setelah ia melontarkan perkataan itu.
"Karena perkataan itu pelaku ini ternyata dendam dengan saya. Ketika lagi nongkrong tiba-tiba saya langsung disiram air keras," ujarnya.
Atas perbuatannya Apriyandi dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.
"Pelaku sudah ditangkap hari ini, sekarang kita proses," kata Kasubag Humas Polrestabes Palembang AKP Irene.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
(Penulis : Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.