BANDA ACEH, KOMPAS.com - Polisi mengungkap dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Pidie, Aceh.
Kasus ini terkuak setelah polisi mengembangkan dugaan adanya pesta seks enam orang anak dan remaja dalam sebuah rumah kosong, awal september 2020 lalu. Ternyata, dua dari tiga perempuan dalam kasus itu terkoneksi dengan prostitusi.
Tiga tersangka yang ditangkap oleh polisi, masing-masing, seorang wanita yang berperan sebagai muncikari berinisial RR, dan dua pria pengguna jasa berinisal I warga pidie dan D warga Banda Aceh.
Dalam jumpa pers yang digelar Polres Pidie, disebutkan, praktek prostitusi yang melibatkan korban anak di bawah umur diduga sudah berlangsung Juli hingga September 2020. Pengguna jasa prostitusi anak bertransaksi dengan korban di komplek terminal bus Sigli.
Baca juga: Mahasiswa Bengkulu Jadi Broker Protitusi Online, Tawarkan Pelajar dan Mahasiswa via Medsos
Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi terpisah pada 13 dan 14 oktober 2020.
Penangkapan dua tersangka hasil pengembangan kasus yang melibatkan tiga tersangka sebelumnya yang kini masih ditangani polisi.
“Ini kasus yang kita kembangkan dari kasus sebelumnya, dan kita sudah tangkap tiga tersangka dari lokasi yang berbeda, korban dari tindakan mereka ini menerima bayaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” jelas Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, melalui sambungan Telpon, Kamis (15/10/2020).
Dihadapan polisi, RR sang muncikari mengaku sudah berkali kali menolak menjadi penghubung.
Namun akhirnya ia melakukannya dengan alasan tergiur bayaran. RR mengaku sudah mendapatkan bayaran Rp 150.000 selama tiga kali menjadi penghubung.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.