Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Seks 6 Anak dan Remaja di Aceh Terungkap, Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Anak

Kompas.com - 15/10/2020, 21:52 WIB
Daspriani Y Zamzami,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Polisi mengungkap dugaan prostitusi anak perempuan di bawah umur di Kabupaten Pidie, Aceh.

Kasus ini terkuak setelah polisi mengembangkan dugaan adanya pesta seks enam orang anak dan remaja dalam sebuah rumah kosong, awal september 2020 lalu. Ternyata, dua dari tiga perempuan dalam kasus itu terkoneksi dengan prostitusi.

Tiga tersangka yang ditangkap oleh polisi, masing-masing, seorang wanita yang berperan sebagai muncikari berinisial RR, dan dua pria pengguna jasa berinisal I warga pidie dan D warga Banda Aceh.

Dalam jumpa pers yang digelar Polres Pidie, disebutkan, praktek prostitusi  yang melibatkan korban anak di bawah umur diduga sudah berlangsung Juli hingga September 2020. Pengguna jasa  prostitusi anak bertransaksi dengan korban di komplek terminal bus Sigli.

Baca juga: Mahasiswa Bengkulu Jadi Broker Protitusi Online, Tawarkan Pelajar dan Mahasiswa via Medsos

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi terpisah pada 13 dan 14 oktober 2020.

Penangkapan dua tersangka hasil  pengembangan kasus yang melibatkan tiga  tersangka sebelumnya yang kini masih ditangani polisi.

“Ini kasus yang kita kembangkan dari kasus sebelumnya, dan kita sudah tangkap tiga tersangka dari lokasi yang berbeda, korban dari tindakan mereka ini menerima bayaran Rp 200.000 hingga Rp 500.000,” jelas Kapolres Pidie AKBP Zulhir Destrian, melalui sambungan Telpon,  Kamis (15/10/2020).

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Viral, Video Rumah Berpindah Tempat dalam Semalam | Puluhan Pasangan ABG Rayakan Ultah dengan Pesta Seks

Muncikari akui tergiur bayaran

Dihadapan polisi, RR sang muncikari mengaku sudah berkali kali menolak menjadi penghubung.

Namun akhirnya ia melakukannya dengan alasan tergiur bayaran. RR mengaku sudah mendapatkan bayaran Rp 150.000 selama tiga kali menjadi penghubung.

 

Polisi menyebut, pihaknya masih memburu seorang pelaku lainnya yang masih buron, berinisial im masih dalam pengejaran.

Kini ketiga tersangka dibawa dan diamankan ke satuan reskrim polres pidie guna penyidikan lanjut.

Ketiga tersangka dijerat pasal 2 UU No 2 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang juncto pasal 76f juncto pasal 81 juncto pasal 82 juncto pasal 83 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," ujar Kapolres.

Pesta seks di rumah kosong

Sebelumnya, dugaan aksi pesta seks  digerebek masyarakat di Pidie pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 03.00 WIB.

Sebanyak tiga laki-laki dan tiga perempuan yang terdiri dari empat anak di bawah umur dan dua remaja bukan muhrim menginap selama empat hari dalam sebuah rumah kosong.

Di sana mereka diduga berhubungan badan suka sama suka seperti suami-istri sebanyak tiga kali dalam waktu berbeda. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com