Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Takengon dan Satpol PP Laporkan Perempuan yang Mengaku Istri Jaksa Saat Terjaring Razia

Kompas.com - 15/10/2020, 21:43 WIB
Kontributor Takengon, Iwan Bahagia ,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TAKENGON, KOMPAS.com - Kasus seorang perempuan yang melawan petugas dengan membentak polisi dan petugas Satpol PP dan WH saat sebuah razia dilakukan di Takengon, Aceh Tengah, 13 Oktober lalu berbuntut panjang.

Sebab Kepala Satpol PP dan WH dan Kejari Takengon resmi melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Pengaduan Kasatpol PP dan WH atas dasar menghalangi petugas yang menjalankan penertiban protokol kesehatan selama Covid-19.

Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Takengon melaporkan perempuan itu karena dianggap telah membawa-bawa nama institusi kejaksaan.

Baca juga: Mengaku Istri Jaksa, Perempuan Pekerja Laundry Memarahi Polisi dan Menolak Rapid Tes Saat Razia Masker

Seperti dijelaskan Kapolres Aceh Tengah, AKBP Sandy Sinurat SIK kepada awak media, Kamis (15/10/2020) sore, peristiwa itu terjadi saat Tim Satgas Covid-19 Aceh Tengah sedang berupaya menekan kasus positif Covid-19 di Aceh Tengah. 

Saat sedang mengadakan razia masker, petugas justru mendapat tantangan dari seorang perempuan di daerah itu, Selasa 13 Oktober lalu

"Saat sedang melakukan itu, ada seorang ibu yang melawan petugas, yaitu Satpol PP dan kepolisian. Yang bersangkutan tidak mau periksa oleh petugas," kata Sandy Sinurat.

Baca juga: Marahi Polisi dan Mengaku Istri Jaksa, Wanita Ini Ternyata Istri Advokat


Melawan petugas, menolak "rapid test"

Dijelaskan, selain melawan petugas, perempuan yang diketahui merupakan pemilik usaha laundry itu menolak rapid test di lokasi razia dengan alasan mengaku istri seorang jaksa.

Namun polisi sudah memastikan bahwa perempuan itu bukanlah istri seorang jaksa.

"Setelah kita pertanyakan lebih jelas lagi, ternyata yang bersangkutan bukan istri dari jaksa," ucap Sandy.

Karena alasan itu lanjut Sandy, pihaknya sudah menerima pengaduan dari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP danWH) Aceh Tengah, Syahrial, dengan kasus dugaan menghalangi aparat dalam melakukan tugas dilapangan.

"Kita sudah menindaklanjuti laporan itu, yang bersangkutan sudah kita amankan, dan kita sudah periksa. Berikutnya proses (pidana) akan berjalan," sebut Sandy Sinurat.

Tidak hanya sampai di situ, Polres Aceh Tengah pada Kamis siang juga menerima laporan dari Kepala Kejaksaan Negeri Takengon atasnama Kasi Intel, karena merasa nama institusi itu dirugikan.

"Kita sudah terima laporan dari kejaksaan, karena yang bersangkutan membawa-bawa institusi kejaksaan. Yang mana yang bersangkutan tidak dan bukan istri seorang jaksa," ujar Sandy.

Viral di media sosial

Atas perbuatannya, perempuan yang nekat melawan petugas dengan kata-kata tidak pantas itu diancam Pasal 212 KUHP dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Sementara pasal yang dijerat adalah Pasal 216 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu.

Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah video viral menghebohkan jagat maya di Aceh.

Dalam video itu tampak seorang perempuan yang membentak petugas saat razia masker di Takengon. Saat itu, petugas gabungan sedang melakukan razia masker di Simpang Empat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Tindakan perempuan itu viral di media sosial termasuk Facebook dan WhatsApp, karena terekam oleh gawai sejumlah petugas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com