Namun, korban menolak uang tersebut.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Yohanes.
Pasca Kejadian, orangtua korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Paga.
Pihak Kepolisian sudah menahan JEW selama tiga pekan, tetapi kemudian dibebaskan.
Sejak April 2016 hingga 2020, JEW masih berkeliaran bebas. Tidak ada kepastian hukum terkait kasus pemerkosaan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.