Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makam Dibongkar, Polisi Dapati Jasad Bocah 7 Tahun Penuh Luka, Dianiaya Orangtua Angkat Pakai Rotan

Kompas.com - 15/10/2020, 05:45 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Polisi membongkar makam seorang bocah berusia tujuh tahun di Ambon berinisial SFU (7).

Pembongkaran dilakukan menyusul adanya laporan kecurigaan orangtua kandung SFU bahwa anaknya tewas secara tak wajar.

Benar saja, setelah pembongkaran makam dan dilakukan otopsi, polisi mendapati sejumlah tanda kekerasan di tubuh bocah malang tersebut.

Baca juga: Sesaat Sebelum Tewas Dianiaya Orangtua Angkat, Bocah 7 Tahun Sempat Cerita ke Orangtua Kandungnya

Dianiaya orangtua angkat karena melawan saat disuruh makan

Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.SHUTTERSTOCK Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Pol Leo Nugraha Simatupang mengemukakan, bocah SFU diduga dianiaya oleh orangtua angkatnya yakni EM dan MK.

Mereka menganiaya SFU lantaran anak itu tak mau makan.

Menurut pemeriksaan, MK dan EM menganiaya SFU menggunakan tangan kosong, kabel hingga rotan.

Saat dibongkar, dari hasil otopsi sementara kondisi tubuh anak tersebut memprihatinkan.

Leo mengungkapkan, ada memar di bagian punggung korban, kemudian pendarahan di bagian dada sebelah kanan, pendarahan di mata kanan lalu memar di dagu.

Selain itu ada pendarahan di telinga kiri dan kanan korban, pendarahan di hidung, memar di betis kanan, luka robek di bibir atas dan bawah serta pendarahan di usus kecil dan memar di bagian paha kiri korban.

“Saya kira itu yang didapat, nanti itu akan disimpulkan oleh dokter apakah ini yang menyebabkan korban meninggal atau bagaimana,” ujar dia.

Baca juga: Bocah 7 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Orangua Angkat, Hasil Otopsi Ada Tindak Kekerasan

 

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Sempat bercerita pada orangtua kandung

SFU diasuh oleh para pelaku sejak 2018.

Bukannya melindungi dan merawat, EM dan MK yang menjadi orangtua angkat justru menganiaya bocah tersebut.

Pada 3 Oktober 2020, tersangka membawa SFU kepada orangtua kandungnya di Desa Tial, Kecamatan Salahutu, Maluku Tengah.

Namun ketika itu, SFU sudah dalam keadaan lemas.

Rupanya, kepada orangtua kandungnya, SFU bercerita kerap dianiaya oleh kedua tersangka.

Tak berselang lama setelah SFU menceritakan hal yang dialaminya, ia meninggal di hari itu juga.

Orangtua kandung kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Aniaya Anak Angkatnya hingga Tewas: Saya Tidak Menganiaya Pak...

Orangtua angkat jadi tersangka

Ilustrasi borgol.SHUTTERSTOCK Ilustrasi borgol.
Pada 7 Oktober 2020, polisi menangkap orangtua angkat SFU yakni EM dan MK.

Keduanya kini telah berstatus sebagai tersangka.

Kepada polisi, mereka membantah melakukan penganiayaan hingga SFU meninggal.

Mereka juga beralasan jika SFU tak mau dibawa ke rumah sakit.

"Saya tidak menganiaya pak, saya hanya memukuli korban dengan kabel dan sesekali dengan rotan," jawab EM di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Rabu.

"Saya baru tiga kali memukuli korban, itu karena dia bikin kesal tidak mau makan, biasa yang sering pukul itu istri saya," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor : Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com