KOMPAS.com - Seorang perempuan berinisial EDW (35) asal Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penipuan bermodus penggandaan uang, Senin (12/10/2020). Di hadapan polisi, EDW mengaku telah kehilangan uang sebesar Rp 36 juta.
Berdasar keterangan perempuan warga Lingkungan Angkrek, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara itu, pelakunya adalah dua orang yang mengaku memiliki kesaktian mampu menggandakan uang.
Menurut korban, dua terduga pelaku itu bernama Gusmuh dan Ilham. Kedua pria itu dikenalkan oleh salah satu saudara korban.
"Menurut saudaranya ini, kedua lelaki ini merupakan orang sakti dan dapat menggandakan uang," ujar Dedi kepada Kompas.com di Sumedang, Selasa (13/10/2020).
Baca juga: Percaya Orang Sakti Bisa Gandakan Uang, Perempuan Ini Tertipu Rp 36 Juta
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) Polres Sumedang AKP Dedi Juhana menjelaskan, kejadian itu berawal saat korban berkenalan dengan terduga pelaku di tempat usahanya pada 8 Oktober 2020.
Saat itu, kedua terduga pelaku mengaku mampu menggandakan uang. Tergiur dengan janji itu, EDW lalu merangkai pertemuan kembali dengan kedua pria itu di sebuah hotel di wilayah Sumedang.
Baca juga: Mengaku Bisa Gandakan Uang, Kakek Ini Cabuli Anak Teman
"EDW akhirnya bertemu dengan kedua orang ini di salah satu hotel di wilayah Sumedang Selatan," tutur Dedi.
Sebelum bersua di hotel, korban mengaku diminta membawa uang Rp 36 juta yang akan digandakan.
Sesampainya di hotel, kedua pelaku meminta korban memasukkan uang itu ke dalam tas plastik bertuliskan Indomaret.
Baca juga: Memenuhi Kantor DPRD, Buruh di Sumedang Minta Omnibus Law Dibatalkan