MATARAM, KOMPAS.com - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Mataram menangkap JMR (58), warga Kelurahan Pagesanga, Mataram, atas perbuatan pencabulan kepada anak temannya yang masih berusia 16 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa menyampaikan, modus dari pelaku yakni pura-pura ingin menolong ayah korban yang sedang kesulitan ekonomi, dengan mengaku bisa menggandakan uang.
"Pelaku meminta ayah korban datang ke rumah bersama anaknya. Lalu memasukkan uang di sebuah kardus. Katanya uangnya bisa bertambah menjadi Rp 500 juta," kata Kadek, Rabu (2/9/2020).
Baca juga: Kronologi Terbongkarnya Dukun Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Korban Cerita ke Orangtuanya
Adapun syarat yang harus dipenuhi ayah korban yakni harus membawa dua botol air mineral dan satu buah kunyit.
Anak korban lalu diminta masuk ke dalam kamar, kemudian pelaku pura-pura memulai ritualnya dengan mengupas kunyit yang akan dibalur ditubuh korban.
Setelah itu, pelaku mulai mengerayangi tubuh korban.
Baca juga: Seorang Dukun Cabuli Bocah SD Berulang Kali, Polisi: Pelaku Rekam Aksinya Sendiri
Perbuatan pelaku diketahui setelah korban bercerita atas tindakan bejat pelaku kepada orangtuanya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.