PALEMBANG, KOMPAS.com - Kasus kelompok tujuh orang anggota Anarko yang tertangkap ikut aksi di gedung DPRD Provinsi Sumatera Selatan akan diserahkan oleh Polrestabes Palembang ke Mabes Polri.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, identitas tujuh orang kelompok Anarko itu terungkap setelah mereka melakukan sweeping di sekitar gedung DPRD Provinsi Sumsel yang menjadi tempat lokasi demo para mahasiswa dan buruh.
Dalam sweeping itu, petugas mengamankan ratusan orang yang terdiri pelajar dan mahasiswa yang dicurigai akan melakukan kerusuhan.
Baca juga: 7 Anggota Anarko Asal Jakarta Tertangkap Saat Demo Ricuh di Palembang
Namun, dalam hasil pemeriksaan mereka mendapati tujuh orang kelompok Anarko yang berencana membuat aksi tersebut menjadi ricuh
"Kelompok Anarko ini diserahkan ke Mabes Polri untuk mempermudah penyelidikan dan penyelusuran bersama,"kata Anom, kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Anom menjelaskan, penyidik Polrestabes Palembang juga menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka perusakan mobil polisi dalam aksi demo pada Kamis (8/10/2020) kemarin.
Baca juga: Ini Motif 7 Pelaku Sekap dan Aniaya Polisi Pascademo di Bandung
Dalam kericuhan tersebut, ada tiga unit mobil polisi yang dirusak, yakni mobil Patroli Keamanan Objek Vital (Pamobvit), Provost dan ambulans.
"Mereka sudah merusak barang milik negara, enam orang sudah ditetapkan tersangka dan ada beberapa lagi yang masih DPO,"ujarnya.
Dalam aksi demo yang berlangsung sejak tiga hari terakhir, Polrestabes mengamankan sebanyak 500 orang lebih yang tak memiliki identitas lengkap. Dari hasil pemeriksaan mereka rata-rata adalah pelajar dan pengangguran.
"Setelah diperiksa mereka dipulangkan jika tidak terlibat perusakan atau kerusahan, untuk pelajar kami suruh orang tuanya yang jemput biar bisa jadi pelajar," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.