BANJARMASIN, KOMPAS.com - Lantaran tagihan pembayaran airnya membengkak hingga 400 persen, Anwar Sanusi, warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menggugat PDAM Banjarmasin.
Gugatan itu sudah dilakukan Anwar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Tidak tanggung-tanggung, nilai gugatan yang diajukan sebesar Rp 1 miliar.
Anwar mengatakan, rumah yang tagihan airnya membengkak sudah lama kosong sebab dia dan keluarganya tinggal di rumah lainnya.
"Rumah itu sudah 4 tahun kosong, biasanya kami bayar Rp 70.000 tapi tagihannya tiba-tiba Rp 470.000 atau naik 400 persen," ujar Anwar saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
Baca juga: Seorang Tersangka Kasus Pungli PDAM Kudus Dinyatakan Positif Corona
Selama tak ditinggali, Anwar mengaku sering mengontrol rumahnya itu. Dia pun memastikan bahwa tidak ada kebocoran pipa maupun pencurian air.
Sejak tagihannya membengkak, Anwar juga sudah sering mengeluh ke PDAM Banjarmasin, namun keluhannya itu tak pernah digubris.
Atas dasar itu, Anwar kemudian memutuskan menggugat PDAM Banjarmasin.
"Ini sebagai pelajaran kepada PDAM Bandarmasih agar tidak semena-mena terhadap pelanggan serta bekerja secara profesional memberikan pelayanan," katanya.
Baca juga: Pipa PDAM di Surabaya Bocor, Jalan Tergenang, Lalu Lintas Tersendat
Sementara itu, Humas PDAM Banjarmasin Nur Wahid tidak mempersoalkan gugatan warga yang kecewa dengan PDAM.
Menurutnya, PDAM Banjarmasin masih melakukan upaya mediasi dengan pelanggan yang merasa dirugikan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.