SURABAYA, KOMPAS.com - Susunan tim sukses (timses) atau tim pemenangan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi - Armuji beredar di berbagai grup WhatsApp.
Susunan timses terdiri dari nama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) pejabat Pemkot Surabaya.
Beberapa di antaranya Sekretaris Kota Surabaya, Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya hingga susunan sampai ke tingkat kecamatan yang dipimpin camat setempat.
Baca juga: Anak 9 Tahun yang Bantu Ibu Melawan Pemerkosa Ditemukan Tewas Mengenaskan
Saat dikonfirmasi, Pemkot Surabaya membantah keras susunan timses tersebut.
Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menyebut, susunan timses yang beredar itu adalah kabar bohong alias hoaks.
"Masyarakat harus pintar-pintar menyaring informasi, jangan mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya," kata Febri dalam siaran pers, Jumat (9/10/2020).
Febri mengingatkan bahwa ASN itu harus netral dalam pilkada dan pemilu.
Selain itu, ASN tidak boleh terlibat dalam politik praktis sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Baca juga: Barang Bukti Kapal Ikan Vietnam yang Ditangkap Diduga Dijual di Batam
Aturan itu juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Pengaturan tentang netralitas ASN sangat jelas dan tegas serta rinci. Setiap ASN dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada, Pileg, maupun Pilpres," kata dia.