BATAM, KOMPAS.com - Jaksa Kejaksaan Negeri Batam membantah informasi mengenai adanya penjualan barang bukti kapal asing yang disita oleh negara.
Sebelumnya, beredar informasi bahwa diduga ada salah satu kapal ikan Vietnam yang diperjualbelikan.
Padahal, menurut sumber, kapal ikan asing yang ditangkap karena memancing secara ilegal di wilayah Indonesia tersebut sudah diputus oleh pengadilan.
Baca juga: TNI AL Dalami Kasus Pencurian Ikan oleh Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara
Hakim menjatuhkan putusan bahwa barang bukti kapal Vietnam tersebut harus dimusnahkan.
Menurut sumber, terdapat 5 kapal yang ditangkap pada 1 Maret 2020 di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Sebelum dieksekusi, kapal tersebut dibawah pengawasan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: 2 Kapal Vietnam Ditangkap Saat Mencuri Ikan di Laut Natuna
Menanggapi hal ini, jaksa Kejari Batam Samuel Pangaribuan menyebutkan bahwa informasi itu tidak benar.
Bahkan, menurut Samuel, Kejari Batam telah melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait perkara illegal fisihing dengan memusnahkan kapal KM PAF 4837.
Menurut pengakuan Samuel, kapal ikan Vietnam ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Juni 2020 lalu di Perairan Tanjungbalai Karimun.
“Kapal itu sudah kami musnahkan sehari setelah ditarik,” kata Samuel saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10/2020).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.