Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Kapal Ikan Vietnam yang Ditangkap Diduga Dijual di Batam

Kompas.com - 11/10/2020, 16:12 WIB
Hadi Maulana,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Jaksa Kejaksaan Negeri Batam membantah informasi mengenai adanya penjualan barang bukti kapal asing yang disita oleh negara.

Sebelumnya, beredar informasi bahwa diduga ada salah satu kapal ikan Vietnam yang diperjualbelikan.

Padahal, menurut sumber, kapal ikan asing yang ditangkap karena memancing secara ilegal di wilayah Indonesia tersebut sudah diputus oleh pengadilan.

Baca juga: TNI AL Dalami Kasus Pencurian Ikan oleh Kapal Vietnam di Laut Natuna Utara

Hakim menjatuhkan putusan bahwa barang bukti kapal Vietnam tersebut harus dimusnahkan.

Menurut sumber, terdapat 5 kapal yang ditangkap pada 1 Maret 2020 di wilayah perairan Kepulauan Riau.

Sebelum dieksekusi, kapal tersebut dibawah pengawasan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Baca juga: 2 Kapal Vietnam Ditangkap Saat Mencuri Ikan di Laut Natuna

Menanggapi hal ini, jaksa Kejari Batam Samuel Pangaribuan menyebutkan bahwa informasi itu tidak benar.

Bahkan, menurut Samuel, Kejari Batam telah melaksanakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait perkara illegal fisihing dengan memusnahkan kapal KM PAF 4837.

Menurut pengakuan Samuel, kapal ikan Vietnam ini dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan pada Juni 2020 lalu di Perairan Tanjungbalai Karimun.

“Kapal itu sudah kami musnahkan sehari setelah ditarik,” kata Samuel saat ditemui di kantornya, Jumat (9/10/2020).

Kapal ikan asal Vietnam dengan nomer lambung KM PAF 4837 yang ditangkap oleh PSDKP Batam di perairan Natuna, Kepri.ISTIMEWA Kapal ikan asal Vietnam dengan nomer lambung KM PAF 4837 yang ditangkap oleh PSDKP Batam di perairan Natuna, Kepri.
Sementara itu, Kompas.com berusaha mengonfirmasi dugaan jual beli kapal ilegal ini kepada seorang pengusaha berinisial R.

Pengusaha asal Karimun itu disebut-sebut telah menguasai kapal rampasan negara yang seharusnya dimusnahkan.

Saat dikonfirmasi, R mengakui bahwa dirinya telah membeli sebuah kapal kayu dari Batam.

Namun, dia membantah apabila kapal yang dia beli itu sebagai kapal rampasan negara.

“Benar saya ada beli kapal kayu dari Batam, namun bukan kapal rampasan negara seperti yang sedang heboh sekarang ini,” kata R melalui telepon.

Namun, R enggan menjelaskan membeli kapal kayu tersebut dari siapa dan akan dipergunakan untuk apa.

“Itu urusan saya, kan uang-uang saya, saya yang beli. Tentunya saya yang berhak mau saya jadikan apa kapal yang saya beli,” kata R.

Kemudian, saat ditanya mengenai nama kapal yang dibeli R dari Batam, lagi-lagi dia enggan menjawabnya.

“Yang jelas bukan kapal KM PAF 4837 yang diributkan telah dibeli oknum pengusaha di Karimun tersebut,” kata R.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com