Melihat korban pingsan, keempat pelaku kemudian membawanya ke RSUD KH Hayyung.
Namun, belum sampai di rumah sakit, korban meninggal dunia.
Usai kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Sementara satu pelaku masih buron.
Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 170 juncto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: Marzuki Alie: Mahasiswa Ikut Demo Kita Fasilitasi, Datang ke Kampus, Kita Kasih Uang Makan
(Penulis Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.