Salin Artikel

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penganiaya Seorang Pria di Sulsel yang Dituduh Curi Uang Saat Pesta Miras

KOMPAS.com - Aparat kepolisian resor (Polres) Selayar menangkap tiga dari empat pelaku penganiaya AK (16) warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, yang tewas dianiaya usai dituduh mencuri uang saat pesta miras.

Ketiga pelaku yakni, ZA, SB, RR. Sementara satu pelaku yang masih buron yakni, AH.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Kecamatan Benteng, Kabupaten Selayar, Sulsel, Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 22.30 WIB.

"Tiga pelaku penganiayaan ZA, SB, dan, RR berhasil diamankan, AH masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Kepualauan Selayar Iptu Syaifuddin.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Selayar Ipda Hasan mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mencurigai korban karena mencuri uang milik pelaku ZA sebesar Rp 1,4 juta.

Kemudian, para pelaku menanyakan keberadaan uang itu kepada korban. Namun, korban menyangkal.

"Sehingga dianiaya hingga pingsan," kata Hasan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/10/2020).


Melihat korban pingsan, keempat pelaku kemudian membawanya ke RSUD KH Hayyung.

Namun, belum sampai di rumah sakit, korban meninggal dunia.

Usai kejadian tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku. Sementara satu pelaku masih buron.

Atas perbuatannya, tiga pelaku dijerat Pasal 170 juncto 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

 

(Penulis Kontributor Bulukumba, Nurwahidah | Editor Dony Aprian)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/10/05470041/polisi-tangkap-3-pelaku-penganiaya-seorang-pria-di-sulsel-yang-dituduh-curi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke