YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Polresta Yogyakarta mengamankan 95 orang setelah aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di depan gedung DPRD DIY, Kamis (8/10/2020) kemarin.
Dari 95 orang, 4 orang akan dilanjutkan proses hukumnya karena melakukan perusakan pos polisi.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Riko Sanjaya menyampaikan perusakan di pos polisi yang terletak di jalan Abu Bakar Ali, Kota Yogyakarta.
"Dari 95 orang ini 4 di antaranya akan dilanjutkan proses hukumnya. 4 orang itu pelaku pengrusakan pospol lantas di belakang Hotel Inna Garuda Malioboro (jalan Abu Bakar Ali)," ujarnya, Jumat (9/10/2020).
Baca juga: Bentrok Demonstran dan Polisi di Makassar, Pos Polisi Dilempari Bom Molotov
Lanjut Riko, 2 dari 4 orang dikenakan pasal 170 dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan 2 orang lainnya dikenakan pasal 187 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Adapun keempat orang yang diamankan itu berinisial IM (16) warga Bantul, SB (16) warga Kelurahan Ngampilan, LA (16) dan CF (19) yang warga kelurahan Suryatmajan, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. Keempat orang ini dari dua grup yang berbeda.
Baca juga: Akibat Kerusuhan Demo di Lampung, Gedung DPRD hingga Pos Polisi Rusak
"Dari 4 orang itu dua berstatus pelajar, satu orang dewasa, satu orang di bawah umur," katanya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah botol air mineral yang digunakan untuk tempat bensin, besi untuk alat perusakan pos polisi, batu-batu, korek api serta ban bekas.
"Ban bekas di sekitar DPRD DIY, bensin di beli di sekitar TKP," imbuhnya.
Untuk motif, Riko menerangkan keempat orang tersebut melakukan perusakan lantaran terpicu oleh rekan-rekannya. Mengingat keempat orang tersebut mendapatkan pesan melalui Whatsapp Group.
"Dari pengakuan mereka ikut-ikutan, melihat orang merusak fasilitas umum. Mereka ikut demo dari share-share-an dari Group Whatsapp. Sat ini kami juga sedang melakukan penyelidikan group whatsapp ini untuk menemukan provokator," katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.