Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kepala Dinas PU Cilegon Ditahan Terkait Kasus Dugaan Korupsi

Kompas.com - 09/10/2020, 22:17 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon, berinisial NS.

NS bersama dua orang tersangka lainnya yakni TB DS dan S tersangkut kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon tahun 2013 senilai Rp 14,8 miliar.

"Kami melakukan pelimpahan tahap dua kepada jaksa penuntut umum. Kami selaku penyidik telah memenuhi syarat materil dan formil dan kita melakukan P21," kata Kepala Seksi Penyidikan Kejati Banten Zainal Efendi kepada wartawan, Jumat (9/10/2020).

Baca juga: Mahasiswa Desak Gubernur Banten Ikut Menolak Omnibus Law

Menurut Zainal, perbuatan ketiga tersangka itu diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar.

Zainal mengatakan, ketiga tersangka ditahan di Lapas Cilegon guna mengantisipasi tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Percepatan proses persidangan di Pengadilan Tipikor Serang, sehingga JPU melakukan penahanan," ujar Zainal.

Baca juga: Gubernur Sumsel Fasilitasi Mahasiswa ke Jakarta, Menolak UU Cipta Kerja

Kasus ini bermula saat proyek pembangunan JLS Cilegon yang dikerjakan oleh PT Respati Jaya Pratama diduga mengalami ketidaksesuaian dalam volume pekerjaan.

"Ada beberapa item. Dari ahli, kekurangan volume. Kalau fiktif enggak, karena ada pekerjaannya," ujar Zainal.

Dalam perkara ini, menurut Zaenal, tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terjerat dan menjadi tersangka.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com