YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga pemilik Restoran Legian di Malioboro melaporkan kasus dugaan pembakaran ke polisi.
Restoran yang berlokasi di selatan gedung DPRD DIY itu diduga dibakar demonstran saat aksi menolak UU Omnibus Law.
"Kami sebagai tim kuasa hukum dari keluarga pemilik Restoran Legian esmi melakukan pelaporan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran," ujar Alofi saat ditemui di Polda DIY, Jumat (09/10/2020).
Alofi menyampaikan, dugaan tindak pidana pembakaran terjadi pada Kamis (8/10/2020), sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Resto Legian Malioboro Yogya Diduga Dibakar Massa Saat Demo Tolak Omnibus Law
Akibat peristiwa tersebut, kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta.
"Peristiwa itu terjadi pada saat seseorang yang sudah tertangkap bukti CCTV. Jadi di rekaman CCTV itu ada pelemparan molotov yang mengenai Resto Legian," urainya.
Pihaknya telah menyertakan bukti rekaman kamera CCTV saat membuat pelaporan.
"Saat ini kita percayakan pada pihak Polda DIY untuk segera menindaklanjuti laporan ini. Sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran cerita atau berita, yang sebenarnya pihak resto menjadi korban dalam peristiwa kemarin," tuturnya.
Dia berharap pelaku pembakaran bisa segera ditangkap.
"Keluarga menginginkan perkara ini tuntas dan jelas, siapa pelakunya bisa segera ditangkap dan diproses hukum. Karena sudah membuat Yogyakarta tidak aman dan nyaman untuk berbisnis maupun pariwisata," ucapnya.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan