Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Rp 2,5 Juta, Pria Ini Buat Laporan Palsu Mengaku Dibegal

Kompas.com - 09/10/2020, 17:06 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

GIANYAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap AR (23) karena membuat laporan palsu menjadi korban begal, di Polsek Sukawati, Gianyar, Rabu (7/10/2020) sore.

Kapolsek Sukawati AKP Suryadi mengatakan, awalnya AR diminta bos tempatnya bekerja membeli gas LPG senilai Rp 2,5 juta.

Ia lalu berangkat ke pangkalan gas LPG di Celuk, Sukawati menggunakan mobil pikap.

Sebelum tiba di lokasi, AR kembali ke tempat bosnya di daerah Ubud dan berbohong telah dibegal di kawasan simpang tiga Jagaraga, Sukawati.

Baca juga: Anggota TGPF Ditembak KKB Usai Olah TKP Penembakan Pendeta Yeremias Zanambani

Lalu, AR diantar bosnya menuju ke Polsek Sukawati untuk membuat laporan polisi.

Kepada polisi, AR mengaku dihentikan dua orang yang mengendarai sepeda motor Jupiter.

Setelah itu diikat dan uang pembelian gas Rp 2,5 juta serta gajinya Rp 1 juta dibawa kabur.

Dengan adanya laporan tersebut, polisi mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Setelah melakukan olah TKP dan melakukan interogasi terhadap, polisi menemukan kejanggalan yakni dengan posisi tangan terikat AR mengaku bisa mengendarai mobil pikap.

Karena kejanggalan tersebut, AR digeledah dan ditemukan uang Rp 3,5 juta yang diikat di celana dalamnya.

Baru kemudian, AR mengakui bahwa uang tersebut adalah uang gaji dan juga uang bosnya yang akan digunakan untuk membeli gas.

AR mengaku peristiwa pembegalan yang dilaporkannya adalah bohong.

Ia melakukannya dengan alasan terdesak kebutuhan untuk keluarga dan berniat menguasai uang pembelian gas.

"Ia mengaku istri terduga pelaku sedang membutuhkan uang. Kemudian timbul niat menyembunyikan uang tersebut di dalam celana dalam," kata Suryadi, dalam keterangan tertulis, Jumat sore.

Baca juga: Kronologi Anggota TGPF dan Seorang Prajurit TNI Ditembak KKB

Terkait kejadian itu, polisi membuat laporan model A di mana pelapor tersebut telah menipu petugas maupun bosnya dengan membuat laporan polisi palsu.

Saat ini, AR diamankan di Polsek Sukawati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 220 KUHP karena memberikan keterangan palsu, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com