Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Karawang dan Kebumen Tangkap DPO Kasus Korupsi Dana PNPM

Kompas.com - 09/10/2020, 10:58 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang dan Kebumen menangkap YP, buron tersangka Korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen.

YP ditangkap dalam pelariannya di rumah orang tuanya di Jalan Proklamasi, Rengasdengklok, Karawang, Kamis (8/10/2020) sekitar pukul 18.40 WIB.

Penangkapan bermula ketika Tim Intel Kejari Karawang mendapat informasi dari Jaksa Monitoring Center (JMC) Kejaksaan Agung, bahwa sinyal handphone tersangka terdeteksi di Rengasdengklok.

Setelah kami lacak, tempat itu ternyata kuburan. Rupanya rumah tersangka ada di bagian depan kuburan itu.

Baca juga: Polres Karawang Tangkap 141 Orang Demonstran, 48 Positif Narkoba

Buron seminggu

Pencarian YP dilakukan sekitar satu minggu. Tim Intel Kejari Karawang dan Kebumen pun mendatangi rumah yang ditinggali YP.

Tim menyamar dan mengaku ingin bertemu YP. Tersangka yang sudah curiga lalu berpura-pura menelepon YP, padahal adalah dirinya sendiri.

Tim pun sempat terkecoh lantaran dalam foto KTP tahun 2017, YP berhijab dan memakai make up. Sementara saat ditemui YP tak berkerung, berambut pendek, dan tak berdandan.

"Kecurigaan tetap ada. Makanya pas dia tanya dari mana kami jawab hanya ingin bertemu Yani," ujar Kasi Intel Kejari Karawang Zico Extrada.

YP kembali mengecoh tim dengan melarikan diri melompati pagar dan kuburan di belakang rumahnya. Padahal, tim sudah berjaga di satu-satunya akses di pagar samping rumah.

Baca juga: Polisi Amankan Anggota Ormas dan Pelajar pada Aksi Mogok Kerja di Karawang

YP melarikan diri tanpa membawa uang dan handphone. Yang ia bawa hanya daster yang dikenakannya. Selama pelarian semalam dari kejaran petugas, YP mengaku hanya berada di jalanan.

"Kami membuntuti motor teman tersangka. Kemudian kami mendapat info YP telah kembali ke rumah dan menyerahkan diri. YP mengaku sudah pasrah," kata Zico di Kantor Kejari Karawang, Kamis (8/10/2020) malam.

Pihaknya, kata Zico, telah berkoordinasi dengan keluarganya agar membujuk YP menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

Duduk perkara

YP merupakan satu dari tiga tersangka korupsi dana PNPM atau simpan pinjam kelompok tani wanita di Desa Grogolbeningsari, Kecamatan Petanahan, Kebumen tahun anggaran 2013-2017.

Dua terdakwa di antaranya divonis 1,4 tahun hukuman penjara dan sudah inkrah. Selama YP masih dalam pelarian, dua rekannya justru sudah kembali menghirup udara bebas.

"Sedangkan dua orang itu sudah putus, sudah inkrah, dan sekarang sudah keluar dari penjara malah," ujar Kasi Intel Kejari Kebumen Faisal Ceasario Arapenta.

 

Surat penetapan tersangka dan perintah penangkapan sudah dikeluarkan sejak 2017 lalu. YP sendiri tak pernah memenuhi panggilan Kejari Kebumen. "Akhirnya kami masukkan dalam dartar pencarian orang (DPO)," kata Faisal.

Dalam kasus itu, YP berperan membuat kelompok tani wanita fiktif agar mendapat hibah. Kelompok itu dibuat agar seolah-olah membutuhkan pinjaman. Selain itu, ia juga menggelapkan dana salah satu kelompok tani wanita.

"Dia meneripa syarat-syarat dari kelompok tani, namun saat uangnya cair tidak diberikan kepada kelompok tersebut," ujar Faisal.

Kerugian akibat perbuatan YP dan dua rekannya sekitar Rp 500 juta. Atas perbuatannya mereka dijerat pasal 2, pasal 3 Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com