KOMPAS.com - Fitriani Manurung "Ibu Kombes" angkat suara terkait vonis bebas Febi Nur Amelia, warga Kompleks Menteng Indah, Medan, yang ia laporkan ke polisi karena menagih utang melalui Instagram.
Ia mengaku kecewa karena merasa putusan hakim tidak adil baginya. Menurut dia, perkara yang disidangkan adalah UU ITE, bukan mengenai utang piutang.
Fitriani juga bersikukuh bahwa ia tak memiliki utang kepada Febi Nur Amelia. Ia menjelaskan, bukti yang disertakan di pengadilan belum bisa membuktikan bahwa ia memiliki utang kepada Febi.
Baca juga: Anggap Putusan Sidang Tak Adil dan Disebut Berutang, Ibu Kombes: Ini Belum Final
"Hakim belum ada bukti menjelaskan saya punya utang, tapi sudah menyatakan saya punya utang, kan begitu. Jadi saya rasakan ini tidak adil ya," kata Fitriani saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).
Terkait putusan tersebut, ia berharap kasus tersebut lanjut ke Kejaksaan Tinggi.
"Ini kan enggak ada pembuktian, hanya mendengar dari terdakwa. Makanya, saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani.
Selain itu, ia juga membantah tuduhan memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi setelah ditagih utang.
Baca juga: Cerita Febi Tagih Utang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes, Dilaporkan ke Polisi hingga Pingsan di Pengadilan
Baca juga: Febi Divonis Bebas, Ibu Kombes: Saya Serahkan Proses Hukum Ini Lanjut ke Kejaksaan Tinggi...
Tak hanya dirinya, Fitriani mengatakan bahwa sang suami yang seorang polisi berpangkat kombes juga kecewa atas putusan tersebut dan berharap kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi.
"Kita hanya bisa menyerahkan ini ke kejaksaan untuk melanjutkan proses hukumnya, ini belum final," kata dia.
Baca juga: Soal Vonis Bebas Febi, Ini Tanggapan Ibu Kombes
"Bayangkanlah, saya yang diutangi, tapi saya yang dipidanakan," ucap Febi melansir Tribunmedan.com, Selasa (6/10/2020) malam.
Febi berterima kasih kepada majelis hakim yang, menurut dia, telah memutuskan secara adil.
"Saya sangat berterima kasih kepada majelis hakim. Saya sempat takut bila saya dihukum dan dipenjara. Namun, alhamdulillah keadilan masih ada, dan hakim sangat baik kepada saya," katanya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Tagih Utang Ibu Kombes, Febi Dibebaskan karena Terbukti Meminjamkan Uang Rp 70 Juta
Febi mengaku cemas sebelum sidang sehingga ia sempat pingsan setelah majelis hakim membacakan putusan.
Diduga asam lambung yang naik memicu ia pingsan saat mencoba untuk berdiri.
"Itu karena kecemasan saya, padahal siang tadi saya makan. Namun, mungkin karena pikiran saya tumbang," katanya, melansir Tribun Medan.
Kasus Febi dan Fitriani berawal saat Fitriani meminjam uang Rp 70 juta pada Desember 2016. Kepada Febi, Fitriani mengaku uang tersebut digunakan untuk promosi jabatan suaminya di kepolisian.
Baca juga: Cerita Febi, Tagih Utang ke Ibu Kombes Via Instagram hingga Dituntut 2 Tahun Penjara
Pada 12 Desember 2016, ia dua kali mentransfer uang Rp 50 juta dan Rp 20 juta. Pada tahun 2017, Febi menagih utang kepada Fitriani. Namun, menurut pengakuan Febi, "Ibu Kombes" itu memblokir WhatsApp dan nomor ponsel Febi.
Hingga akhirnya pada Feruari 2019, Febi menagih utang lewat Story Instagram dan menyebut nama Fitriani.
Unggahan tersebut membuat "Ibu Kombes" Fitriani Manurung yang mencalonkan diri menjadi wakil wali kota Medan ini merasa malu dan nama baiknya tercemar.
Baca juga: Sidang Kasus Tagih Uang Rp 70 Juta ke Ibu Kombes, Sebut Transferan untuk Beli Tas Chanel
Ia pun melaporkan status Instastory Febi ke polisi karena dianggap melanggar UU ITE.
Kasus tersebut bergulir di persidangan hingga Febi dinyatakan bebas oleh majelis hakim karena terbukti meminjamkan uang Rp 70 juta kepada "Ibu Kombes" Fitriani Manurung.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Mei Leandha | Editor: Abba Gabrillin, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.