Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Febi Divonis Bebas, "Ibu Kombes": Saya Serahkan Proses Hukum Ini Lanjut ke Kejaksaan Tinggi...

Kompas.com - 07/10/2020, 18:18 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Febi Nur Amelia (29) warga Kompleks Menteng Indah, Medan, Sumatera Utara, perempuan yang menagih utang kepada "Ibu Kombes", Fitriani Manurung, via Instagram divonis bebas oleh majelis hakim.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, yang diketuai majelis hakim Sri Wahyuni, Febi tidak terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bahkan, berdasarkan fakta di persidangan Fitriani Manurung memang memiliki utang sebesar Rp 70 juta kepada Febi.

Baca juga: Fakta Kasus Tagih Utang Rp 70 Juta via Instagram ke Ibu Kombes, Dibantah hingga Berujung di Pengadilan

Terkait dengan vonis bebas Febi, Fitriani pun angkat bicara, ia merasa kecewa dan berharap kejaksaan melakukan upaya hukum kasasi.

"Saya serahkan proses hukum ini lanjut ke Kejaksaan Tinggi, mungkin dari kejaksaan akan mengajukan kasasi, ini kan belum final," kata Fitriani saat dihubungi, Rabu (7/10/2020).

"Jaksa saya harap melakukan upaya hukum yang lebih tinggi lagi, karena sudah jelas ini tidak adil menurut saya," sambungnya.

Baca juga: Soal Vonis Bebas Febi, Ini Tanggapan Ibu Kombes


Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com