Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bupati Nonaktif Sidoarjo Langsung Ajukan Banding, Ini Alasannya...

Kompas.com - 05/10/2020, 21:20 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim penasihat hukum Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah mengajukan banding setelah mendengar vonis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020) sore.

Ketua majelis hakim Tjokorda Gede Artana menghukum Saiful Ilah tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subisder enam bulan penjara.

Saiful Ilah juga diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp 250 juta.

"Kami jelas langsung mengajukan banding, karena kami kecewa dengan putusan majelis hakim," kata penasihat hukum Saiful Ilah, Syamsul Huda usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin.

Baca juga: Diduga Berulang Kali Perkosa Cucunya Saat Rumah Sepi, Seorang Kakek Ditangkap

Menurut Syamsul, vonis yang dibaca majelis hakim sama dengan tuntutan jaksa. Sementara, banyak fakta dan saksi yang tak disebut dalam pertimbangan majelis hakim.

Padahal, kata dia, pertimbangan saksi dan fakta harus disebutkan dalam putusan.

Syamsul mengatakan, majelis hakim gagal membuktikan dakwaan jaksa yang menyebut kliennya menerima uang.

"Hakim hanya membuktikan dari pernyataan saksi. Padahal dua alat bukti harus sempurna. Apakah terdakwa menerima, itu tidak terbukti," jelasnya.

Hal itu menjadi alasan kuasa hukum Saiful Ilah memanfaatkan upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK) untuk mengevaluasi putusan tingkat pertama.

Majelis hakim menyatakan Saiful Ilah terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Yang memberatkan hukuman, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi, berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan di persidangan, dan tidak kooperatif," terang Tjokorda.

Sedangkan hal yang meringankan, menurut pandangan majelis hakim, terdakwa sudah berusia lanjut, juga berjasa membangun Sidoarjo selama sembilan tahun terakhir.

Vonis hukuman itu lebih ringan dari tuntutan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang sebelumnya yang menuntut Saiful Ilah dengan hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsidair enam bulan penjara.

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Menurun, Wali Kota Malang: Masyarakat Mulai Disiplin...

Saiful Ilah disebut menerima suap total Rp 600 juta dari pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

Ibnu dan Totok menyerahkan uang tersebut setelah perusahaannya memenangkan sejumlah proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Selain Saiful Ilah, ada tiga pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih; Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Bupati Sidoarjo dua periode itu ditangkap di Pendopo Kabupaten Sidoarjo oleh tim penyidik KPK pada Januari 2020. Selain menyita uang tunai Rp 1 miliar, tim penyidik KPK juga mengamankan puluhan ribu mata uang asing dari rumah dinasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com